Pasutri Warga Bromo Medan Nyangkut Di Polres Binjai, Akibat 1 Kg Sabu Dan Senpi Rakitan
Foto : Pasutri Tersangka Kasus Narkoba Saat Berada Di Mapolres Binjai

Sorot Kasus News – Medan : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pasalnya, Pasangan Suami Istri ( Pasutri ) berinisial TH (38) dan PP (32) seorang IRT warga jalan Bromo Medan di tangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, saat ingin bertransaksi sabu.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SH.MH saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya penangkapan pasutri terkait sabu seberat 1 Kilo Gram dan 1 pucuk senjata api rakitan.
Di katakannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu seberat 1 Kilogram, 1 plastik kantongan warna biru, 2 unit HP merek Samsung, 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam, 1 buah selongsong peluru, dan 1 unit Sepeda Motor jenis Honda scoppy warna Biru Dove Putih dengan nopol BK 5820 ALC.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu seberat 1 Kilogram, 1 plastik kantongan warna biru, 2 unit HP merek Samsung, 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam, 1 buah selongsong peluru, dan 1 unit Sepeda Motor jenis Honda scoppy warna Biru Dove Putih dengan nopol BK 5820 ALC.” Ucapnya

Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pasutri tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup**Skn/Rais

