NR Icang Rahardian : Ada Unsur Kriminalisasi Terhadap Klien Kami
Foto ; NR Icang Usai Mendampingi klien nya Di PN Prabumulih - Sumsel (5/5)

Sorot Kasus News – Palembang : Nr Icang Rahardian SH. Sangat meyayangkan atas sikap dan penegakan hukum yang di berikan terhadp klien nya.
Diketahui sebelumnya, ketiga kliennya di dakwa dengan pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Menurut nya, banyak terdapat kejanggalan dalam menangani proses hukum terhadap ketiga klainnya, sehingga terkesan proses hukum nya sengaja dipaksakan.
Hal itu dapat dilihat dari beberapa berkas perkara yang disidangkan, antara lain alamat tidak sesuai dan terdapat adanya dua Laporan Polisi (LP) yang di terbitkan di dua tempat, Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur.
“Saya melihat adanya unsur kriminalisasi hukum untuk menjerat klain saya, karena terkesan dipaksakan” Sebut icang usai mendampingi klien nya Pengadilan Negeri Prabumulih. (5/5)

Lebih lanjutnya Icang mengatakan dalam proses hukum yang berlangsung Jaksa tidak cermat dalam melakukan dakwaan dan penuntutan, yang terkesan dipaksakan.
“Terdakwa nama aslinya K Muhammad Iksan berdomisi di Palembang, namun di berkas perkara tertulis KMS Muhammad iksan berdomisili di Prabumulih” Tambahnya.
Icang yang diketahui selain sebagai Pengacara, dirinya juga menjabat ketua umum ( Ketum ) Ikatan Wartawan Online Indonesia.
Dari hasil pantauan dilapangan, proses sidang perkara pasal 368 di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih Sumatera Selatan menyedot perhatian pengunjung sidang yang kebanyakan dari mereka adalah pekerja jurnalis yang datang dari berbagai daerah untuk mengikuti jalan nya persidangan.
Diketahui sebelumnya ketiga terdakwa juga bekerja sebagai insan pers, sehingga banyak mendapat dukungan dari rekan seprofesi pers.**SKN/If/Md

