April 20, 2026
Beranda » Kejari OKI Amankan Jaksa Gadungan, Diduga PNS Aktif Di BPPKB Kabupaten Way Kanan Lampung

Kejari OKI Amankan Jaksa Gadungan, Diduga PNS Aktif Di BPPKB Kabupaten Way Kanan Lampung

Kejari OKI Amankan Jaksa Gadungan, Diduga PNS Aktif Di BPPKB Kabupaten Way Kanan Lampung

Sorot Kasus News – OKI : Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, setelah Tim Intelijen Kejari OKI menerima laporan dari Bagian Protokol Pemkab OKI.

Baca Juga :  Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran Berhasil Amankan Tersangka Dugaan Tipikor Dana “GADIS” Pesawaran

Berdasarkan keterangan resmi, kejadian bermula ketika BA bersama dua rekannya mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sekitar pukul 08.00 WIB.

Mereka mencari pejabat Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel, Karena pejabat tersebut tidak ada di tempat, mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kejari OKI.

Setibanya di Kejari OKI, BA datang mengenakan seragam lengkap Kejaksaan dengan atribut pangkat Jaksa Madya (IV/a), pin jaksa, dan pin Persaja.

Kepada petugas Keamanan Dalam (Kamdal), ia memperkenalkan diri sebagai jaksa dari JAM Intel Kejaksaan Agung RI dan meminta bertemu dengan sejumlah pejabat Kejari OKI, termasuk Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus.

Setelah diterima staf Tata Usaha, BA sempat berbincang singkat dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI mengenai penanganan perkara Pidsus, lalu bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI.

Dalam pertemuan itu, BA bahkan meminta agar dirinya dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan tersebut ditolak.

Mengaku Utusan Dari Kejagung,

Tidak lama setelahnya, pihak Bagian Protokol Pemkab OKI melaporkan bahwa BA juga sempat menghubungi mereka untuk menjadwalkan pertemuan dengan Bupati OKI, dengan alasan dirinya merupakan utusan dari Kejaksaan Agung RI.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kajari OKI memerintahkan Tim Intelijen untuk melakukan pengamanan, BA akhirnya diamankan di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung tanpa perlawanan.

Setelah didalami, BA terbukti bukan Jaksa, melainkan PNS yang masih Aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/d.

Usai diamankan, BA dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, Dari tangan BA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Pegawai, Kartu Tanda Anggota (KTA), name tag, serta satu stel pakaian dinas Gamjak Kejaksaan.

Menanggapi hal ini, pihak Kejaksaan menegaskan tidak akan menoleransi kepada siapapun akibat tindakan yang dapat mencoreng nama baik Kejaksaan.

“Kejaksaan berkomitmen menjaga integritas lembaga dan memastikan keadilan serta kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Kepala Kejari OKI, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.**Skn/Irfan

Bagikan Ke :