LSM BARAK Dan DPD Garuda Muda Projamin Lampung Akan Laporkan Dugaan Pungli SMP Negeri 3 Jabung
Foto Doc : SMP Negeri 3 Jabung Lampung Timur

Sorot Kasus News – Lampung Timur : Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan terjadi di SMP Negeri 3 Jabung, Kabupaten Lampung timur.
Hal ini menguat setelah tim investigasi dari Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) NKRI dan Garda Muda Projamin (GMP) menemukan bukti bukti yang ditemukan.
Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari narasumber berita, yang diketahui para wali murid, mengeluhkan karena adanya pungutan dari sekolah yang wajib untuk dibayarkan.
Berdesarkan keterangan dari salah satu wali siswa, pungutan itu berupa uang pembayaran untuk seragam sekolah, kaos olahraga, almamater, dan Lembar Kerja Siswa ( LKS ), serta uang sumbangan untuk perluasan musolah yang berada di halaman mesjid.
Selanjutnya tim investigasi mecoba untuk menghubungi pihak sekolah, melalui melalui Waka Kesiswaan, Sri Lestari, dan Waka Humas, Ahmad Rohim, membenarkan adanya pungutan tersebut, Dan hal itu berdasarkan hasil kesepakatan antara wali siswa pada saat rapat komite.

Namun Ironisnya, Ketua Komite Sekolah Agus Pujianto merangkap jabatan sebagai Kepala Desa Adiluhur, Kecamatan Jabung, Dan diketahui dirinyalah yang menginisiasi penggalangan dana mandiri dari wali murid untuk pembangunan ruang kelas baru.
Ditegaskan GMP, pungutan wajib yang dilakukan oleh pihak sekolah telah mencederai UU Tipikor Pasal 12 huruf e, yang dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
“Ini dapat dikenakan pelanggaran terkait adanya pungutan dari pihak komite sekolah, seperti yang di atur dalam UU Tipikor Pasal 12 huruf e” Tegasnya
Selain itu, pembangunan sekolah yang seharusnya di danai oleh Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, bukan dari kutipan yang di dapat dari siswa.
Kewajiban untuk membeli LKS secara tegas melanggar Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah menjual buku kepada siswanya.
Berdasarkan temuan yang ada, tim Barak NKRI dan GMP menyimpulkan bahwa dugaan pungli di SMP Negeri 3 Jabung merupakan fakta.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini yang tengah terjadi di lingkungan SMP Negeri 3 Jabung.**Skn/Irfan

