Imigrasi Kuala Tungkal Gagalkan upaya WNA Mengajukan Paspor RI Menggunakan Indentitas WNI

Sorot Kasus News – Kuala Tungkal : Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal berhasil menggagalkan upaya seorang warga negara asing (WNA ) yang hendak memperoleh paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas WNI.
Kejadian ini mulai terungkap pada hari Selasa 2 Desember 2025, melalui ketelitian petugas wawancara pada layanan percepatan paspor.
Pemohon yang mengaku bernama inisial M, awalnya mengajukan permohonan paspor baru dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran kota Batam.
Namun, petugas menemukan beberapa kejanggalan selama proses wawancara, termasuk keterangan pemohon yang berubah – ubah dan penggunaan bahasa Indonesia yang tidak fasih.
Karena mencurigakan, kemudian pemohon diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ( Inteldakim) untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah bukti telpon gemgam pemohon, berupa poto-poto pengungsi Miyanmar, dokumen digital terkait warga Negara Bangladesh dan Rohingnya, serta beberapa poto kartu UNHCR
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif keesokan harinya, pemohon akhirnya mengakui bahwa yang bersangkutan adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Miyanmar ke Malaysia dari tahun 2013, dan masuk ke Indonesia pada tahun 2020, masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau.
Yang bersangkutan berhasil memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, pada saat tinggal di kota Batam dan SIM C, yang diperoleh di Jakarta,yang diduga digunakan untuk tinggal di Indonesia selayak WNI.
Pemohon juga telah mengaku menetap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sambil bekerja sebagai kenek truk expedisi sejak tahun 2024 dan menikah secara siri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur, S.Simanjuntak, menyatakan bahwa temuan ini merupakan bentuk kewaspadaan dan profesionalitas petugas dalam menjaga integritas dokumen negara.
” Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya warga Negara Indonesia yang berhak yang memilikinya .
Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tidak tegas, ” ujar kepala Kantor Imigrasi.
Saat ini, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pendeteksian dan bersangkutan terancam pidana sebagaimana yang telah diatur pada pasal 126 huruf C Undang – undang No 6 Tahun 2011.Tentang Keimigrasian.
Kantor imigrasi Kuala Tungkal menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran Keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia.
Kerja sama masyarakat dan media sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.**Skn/Ridwan

