April 20, 2026
Beranda » Gol Kawan, Polisi Menangkap Oknum ASN Yang Bertugas Di Pemprov Lampung Yang Nyambi Berjualan Sabu

Gol Kawan, Polisi Menangkap Oknum ASN Yang Bertugas Di Pemprov Lampung Yang Nyambi Berjualan Sabu

Gol Kawan, Polisi Menangkap Oknum ASN Yang Bertugas Di Pemprov Lampung Yang Nyambi Berjualan Sabu

Foto : Tiga Tersangka Saat Diamankan Di Mapolres Pringsewu, 1 Orang Diantaranya Oknum ASN

Sorot Kasus News – Lampung : Lagi lagi, Satuan Reserse ( Satres ) narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap seorang pria berinisial MS (41) Aparatur Sipil Negera ( ASN ) yang bertugas di UPTD Pengairan Provinsi Lampung.

MS yang dijetahui warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu itu di bekuk Polisi lantara kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, yang sebelumnya Polisi telah menangkap dua orang tersangka MNI (29) dan AK (29), keduanya diketahui sebagai karyawan swasta.

Baca Juga :  Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaannya

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra kepada wartawan menjelaskan, penangkapan AK (29) dan MNI (29) terjadi pada saat patroli rutin yang dilakukan tim opsnal Satres Narkoba.

Karena ada gerak gerik yang mencurigakan, tim Satres narkoba pun mendekati tersangka, dan akhirnya petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu yang dibawa oleh AK (29).

Dari hasil introgasi, AK (29) pun mengatakan narkoba jenis sabu tersebut ia dapat dari seorang temannya MNI (29), berdasarkan pengakuan AK, Polisi pun langsung melakukan penggerebekan di rumah MNI.

“Awal mulanya kita menangkap AK, setelah di lakukan introgasi, AK menyebut Sabunya didapat dari MNI, Kemudian tim langsung melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap MNI” Ungkap AKBP Yunus. (16/12/2025)

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan di rumah MNI, Polisi berhasil menyita satu paket sabu siap edar, yang dikemas di dalam plastik klip, alat hisap sabu, 1 unit ponsel, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Lebih lanjutnya, AKBP Yunus mengatakan, dari hasil pengembangan kasus, akhirnya narkoba tersebut dipasok dari MS, hingga akhirnya Polisi melakukan penggerebekan di rumah MS.

“Dari tangan MS di temukan sabu beserta alat hisapnya yang diletak kan didalam ponsel” Tambahnya.

Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.**Skn/Andre

Bagikan Ke :