Diduga Dibuly, Orang Tua Anak Malah Dijadikan Tersangka Oleh Penyidik Polresta Barelang Batam
Sorot Kasus News – Batam : Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. diminta untuk mengevaluasi kembali kinerja Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono terkait adanya laporan tentang dugaan kasus perudungan ( Bully )yang terjadi di sekolah Playgroup Djuwita Batam.
Sebelumnya telah dikabarkan, pihak sekolah Playgroup Djuwita Batam melalui LS yang diketahui sebagai kepala sekolah telah melaporkan SS selaku orang tua dari RU (2,5) anak yang di duga menjadi korban perudungan ke Polresta Barelang Batam pada bulan April 2026 yang lalu.
LS melaporkan SS atas dasar adanya dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap para tenaga pengajarnya yang dilakukan oleh SS.
Hingga akhirnya laporan tersebut diterima dan ditindak lanjuti oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polresta Barelang, dengan menetapkan SS sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andreastian saat di konfirmasi mengatakan, Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkaranya pada Senin tanggal 22 Juni 2026.
Ia juga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
“Gelar perkara sudah dilakukan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi saki, maka SS ditetapkan menjadi tersangka” Ucapnya. (24/6/2026)
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Sementara, kuasa hukum dari SS, Anrizal, S.H, dalam jumpa persnya mengatakan,dalam perkara ini ia sangat menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka, namun saya berharap Polri khusunya Polresta Barelang agar objective dalam penanganan perkara ini.
“Saya bermohon untuk meminta BAP turunan dengan lengkap agar bisa ditelaah perkara ini secara komprehensive dan detail agar dapat dilakukan gelar perkara khusus dan transparan, karena banyak kejanggalan yang kami lihat dalam menangani perkara ini” Tegas Anrizal, S.H. saat jumpa pers di salah satu cafe dibatam.(24/6/2026)
Menurutnya, kejanggalan yang pertama, terkait kapasitas kepala sekolah serta status legalitas Playgorup Djuwita Batam dalam melaporkan kasus ini sebagai apa.
Menurutnya, berdasarkan dari hasil investigasi dilapangan, Di dugaan izin operasional Playgorup Djuwita Batam dan NPSN sekolah masih bermasalah, dan berdasarkan data dari kementerian pendidikan dasar dan menengah gurunya tidak terdaftar.
“Apa korelasinya mereka sebagai pelapor, izin operasionalnya kita cek masih bermasalah, dan gurunya juga tak terdaftar di data kementerian pendidikan dasar dan menengah gurunya, mereka sebagai apa di sekolah” Ungkapnya.
Selain itu, Anrizal, S.H, juga membeberkan, jika klien nya melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap pelapor ( Red – Lidiawati Siadari ), saat itu saja dirinya tak berada di tempat, Tambahnya.
Masih menurut Anrizal, jika memang ada dua orang guru yang mengaku sebagai korban atas dugaan pengancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh klien nya, kenapa tidak menjadi pelapor, malah di jadikan saksi untuk menetapkan SS menjadi tersangka, ini kan janggal saya kira” Tegas Anrizal.
Dengan kejanggalan kejanggalan yang terlihat, Anrizal sangat menyayangkan sekali penyidik Polresta Barelang Batam berani begitu cepat mengambil keputusan dan menetapkan SS menjadi tersangka.
Ia juga menegaskan, setelah BAP semuanya telah ia terima maka dirinya akan mendalami letak kejanggalan dan kesalahan dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya.**Skn/Ermansyah/Tim

