Agustus 27, 2026

Anggararan Sebesar Rp 11 Miliar Untuk Alokasi 56 Proyek BBWS Sumatera II di Asahan Diduga 25 Persennya Dipotong Oknum

Anggararan Sebesar Rp 11 Miliar Untuk Alokasi 56 Proyek BBWS Sumatera II di Asahan Diduga 25 Persennya Dipotong Oknum

Foto : Proyek P3A di Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Sorot Kasus News – Asahan : Anggaran sebesar Rp. 11 Miliar yang dialokasikan untuk 56 proyek P3A Kementrian di Kabupaten Asahan diduga kuat anggarannya di pangkas sebesar 25 persen setiap titik lokasi proyek oleh oknum.

Diketahui, bahwa proyek P3A Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan jaringan irigasi tersier secara swakelola.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Komisioner LSM PUKAT Sumut, Deriansyah Halomongan Sianipar, Rabu (26/8/2026) lewat selularnya di Kisaran.


Baca Juga : Proyek “Asal Jadi “ Pengendalian Banjir Sungai Asahan Senilai Rp 15 Miliar, PPK BBWS Sumatera II Medan Akui Pekerjaan Tidak Sempurna


Bahkan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh oleh LSM PUKAT Sumut, terlihat bangunan proyek dikerjakan terkesan asal jadi.

Menurut Deriansyah, dengan kondisi seperti ini maka dipastikan rencana untuk mendukung ketahanan pangan nasional dengan melakukan perbaikan saluran air yang rusak atau dangkal yang nantinya akan dapat meningkatkan frekuensi panen petani tidak akan berjalan sesuai harapan.

Ia juga menjelaskan, untuk Skala 2026, target pelaksanaan P3-TGAI diperluas hingga 12.000 lokasi di seluruh Indonesia.

Karakteristik pelaksanaan swakelola masyarakat ini dikerjakan langsung oleh kelompok P3A tanpa pihak ketiga atau  pihak kontraktor,  Padat karya dapat melibatkan tenaga kerja lokal dari para petani setempat dan didampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dari perencanaan hingga pengerjaan.

Dan pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memperoleh alokasi proyek sebanyak 56 lokasi untuk P3-TGAI. Namun, permasalahan dalam proyek P3A atau program P3-TGAI umumnya terdapat pada aspek administrasi, teknis pelaksanaan hingga penyimpangan ditingkat lapangan, katanya.

“Permasalahan yang sering ditemui terdapat ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Minimnya data jaringan meliputi pendataan P3A sering tidak disertai peta skema jaringan irigasi dari primer hingga tersier. Koordinasi antara dinas terkait terabaikan akibat peralihan kewenangan sehingga P3A diduga ganda atau fiktif,” tutur Dery panggilan akrabnya.

Tak hanya itu, munculnya lebih dari satu P3A dalam satu wilayah tersier dan atau adanya P3A “siluman” (fiktif) yang dibentuk hanya demi meloloskan anggaran. Masalah teknis dan kualitas pekerjaan mutu material rendah, penggunaan semen, pasir dan atau batu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, asal jadi (mark-up) anggaran pengerjaan fisik sering tanpa lantai kerja yang standar, adukan semen tipis dan rentan ambrol, sindirnya.

“Dugaan salah sasaran lokasi pembangunan talud atau saluran irigasi tidak tepat di jalur aliran air pertanian sering terjadi. Abaikan K3, pekerja sering tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Pengelolaan dan pengawasan penguasaan dana sepihak. Anggaran swakelola yang harusnya dikelola kelompok tani justru dikuasai oleh oknum tertentu seperti aparat desa atau pihak luar,” bebernya.

Menariknya, sambung dia, terkadang aturan swakelola dilanggar dengan memborongkan pekerjaan ke kontraktor luar sehingga asas padat karya dan pemberdayaan petani hilang. Lemahnya pengawasan dan kurangnya kontrol dari Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) serta instansi terkait di lapangan. Transparansi minim meliputi tidak adanya papan nama proyek yang mencantumkan sumber dana, volume dan nilai anggaran dilokasi kegiatan.

Mirisnya lagi, tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah tentang pemotongan anggaran untuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau P3-TGAI. Namun, dugaan kasus pemotongan Rp.90 juta per titik oleh oknum tertentu ini mulai tercium di Asahan. Segala bentuk potongan apapun diluar ketentuan resmi merupakan tindakan penyalahgunaan oknum tertentu, terangnya.

“Masalah yang sering terjadi pada proyek P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) yang dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) umumnya berkaitan dengan pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) swakelola dan penyalahgunaan anggaran,” ujar Dery.

Sumber lain juga menyebutkan, penyimpangan sering ditemukan dilapangan salah satunya adalah pelanggaran aturan swakelola (red-borongan ke pihak ketiga). Sesuai aturan, proyek P3-TGAI wajib dikerjakan secara swakelola oleh pengurus dan anggota P3A (padat karya tunai). Namun, dalam banyak kasus, pekerjaan justru diborongkan atau dikendalikan oleh kontraktor/pihak ketiga, kata sumber.

Hilangnya esensi pemberdayaan dengan tidak dilibatkannya warga atau petani lokal yang tersingkirkan karena pekerjaan dilakukan oleh tenaga luar yang didatangkan pemborong. Dugaan pemotongan anggaran dan pungutan liar sunatan dana (fee/potongan). Adanya indikasi pemotongan dana bantuan oleh oknum tertentu (baik di tingkat kecamatan, kabupaten maupun oknum pengurus) dengan dalih biaya koordinasi, administrasi dan atau aspirasi, ujar sumber.

“Diduga aksi “bagi-bagi” anggaran merupakan indikasi gratifikasi atau aliran dana kepada oknum perantara/aspirator yang membuat anggaran efektif dilapangan berkurang drastis.

Kualitas fisik bangunan buruk terkesan “asal jadi” diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan ditemukan adukan semen yang tidak sesuai takaran, penggunaan pasir berkualitas rendah, pemasangan batu kali yang rapuh hingga ketebalan plesteran yang tipis,” ungkap sumber.

Akibat pengerjaan yang tidak mengutamakan kualitas, saluran irigasi baru sering kali retak, jebol dan atau ambruk tidak bertahan lama setelah selesai dikerjakan. Pengurangan volume (mark-up) ketidaksesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Panjang atau ketebalan saluran irigasi yang dibangun tidak sesuai dengan RAB. Manipulasi laporan yaitu pelaporan progres fisik di atas kertas semata yang tidak sesuai dengan kenyataan riil volume bangunan di lapangan, sebut sumber.

“Kelembagaan diduga fiktif atau “P3A siluman” bentukan sesaat. Artinya, dibentuknya kelompok P3A secara mendadak hanya demi mencairkan dana bantuan proyek tanpa melalui musyawarah demokratis warga petani setempat.

Monopoli kekuasaan sering terjadi karena penguasaan dana bantuan secara sepihak oleh oknum tertentu diluar struktur resmi P3A dan mengambil alih pengelolaan dana dan mengabaikan pengurus petani,” ujar sumber minta namanya tidak disebutkan.

Bahkan, kata dia, lemahnya pengawasan dan pembiaran oleh pengawas teknis seperti kurangnya pengawasan dari Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) atau petugas balai wilayah sungai (BWS), sehingga penyimpangan di tingkat kelompok tani luput dari tindakan tegas.

Tahun 2026, Kabupaten Asahan memperoleh alokasi sebanyak 56 lokasi untuk P3-TGAI atau proyek P3A dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Sumatera II Medan.

Berdasarkan data sosialisasi resmi tingkat balai yang dihadiri oleh Pemkab Asahan dan para pemangku kepentingan, beberapa kecamatan yang wilayahnya masuk dalam perwakilan penerima dan pendampingan program ini meliputi Kecamatan Air Joman, Kecamatan Meranti salah satunya Desa Gajah, Kecamatan Pulo Bandring, Kecamatan Rawang Panca Arga dan Kecamatan Setia Janji.

Alokasi total 56 lokasi yang tersebar diberbagai desa di Kabupaten Asahan dikoordinasikan melalui kelompok P3A masing-masing wilayah. Jumlah ini merupakan yang terbesar di wilayah kerja BBWS II  Medan khusunya di Kabupaten Asahan. Progam ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Satu titik proyek dianggarkan sebesar Rp.200 juta. Jika 56 titik x Rp.200 juta maka total keseluruhan alokasi APBN ini sebesar Rp.11.200.000.000. Dugaan pemotongan itu benar atau tidak masih ditelusuri. Hingga berita ini ditulis, belum ada satupun pihak yang bisa dikonfirmasikan. Namun, wartawan ini masih berusaha mencari nomor WA/Ponsel koordinator maupun pengurus P3A.**Skn/ Zulham Nainggolan

Bagikan Ke :