Kasus 1677 Batang Kayu Gelondongan Ilegal Di Asahan, Dalam Waktu Dekat Status Tersangkanya Akan Ditetapkan
Foto : Ratusan batang Kayu Gelondongan Ilegal Yang Amankan Oleh Tim Gakkum Disalah Satu Shawmil Di Kisaran
Sorot Kasus News – Medan : Pertanyaan publik terkait penangkapan 1677 batang kayu gelondongan ilegal yang ditangkap oleh tim gabungan Penegak Hukum ( Gakkum ) Kementerian Kehutanan ( Kemenhut ) Pusat dan wilayah Sumatera Utara kian memasuki babak baru.
Pasalnya, Kepala Seksi ( Kasi ) Gakkum Kemenhut Sumut, Billy saat di konfirmasi oleh DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK ) terkait penangkapan dan penggerebekan di 5 lokasi tempat pengolahan kayu ( Shawmil ) yang berada di kawasan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu menjelaskan kasus tersebut terus tetap diproses.
Sebelumnya dikabarkan, kasus ini menjadi sorotan publik lantaran tim Gakkum Kemenhut tidak ada menetapkan seorang pun yang menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut, padahal saat penggerebekan terjadi tepatnya pada tanggal Rabu 13 Mei 2026, terlihat ada aktivitas pekerja di lokasi tersebut.
Sementara pada saat itu Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, bahwa pengungkapan dilakukan bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara.
“Berkat adanya laporan dari masyarakat, akhirnya tim Gakkum Kehutanan melakukan razia di sejumlah tempat sebagaimana informasi yang telah di terima dari laporan masyarakat” sebut Hari (17/5/2026) kepada wartawan.
Hari juga merincikan jumlah hasil sitaan terhadap ribuan kayu gelondongan yang di duga ilegal itu yakni, dari CV. AMS ditemukan sebanyak 758 batang kayu gelondogan, dan 12 unit mesin bandsaw, lalu di UD R di temukan sebanyak 413 batang kayu gelondomgan beserta 5 unit mesin bandsaw, kemudian di CV FJ ditemukan sebanyak 36 batang kayu gelondongan dan 6 unit mesin bandsaw.
Tidak hanya itu aja, pada CV MBS juga ditemukan sebanyak 360 batang kayu gelondongan dan 2 unit mesin bandsaw, dan yang terakhir CV SJP ada sebanyak 110 batang kayu gelondongan beserta 5 unit mesin bandsaw.
Atas kekhawatiran masyarakat pada kasus ini yang diduga terjadi adanya “negosiasi” ( Red – Suap kasus ) agar tim Gakkum Kemenhut Sumut tidak menahan para pelaku nya, hingga akhirnya DPP LSM GRPK ikut menyoroti.
“Maaf bang, saya sedang di luar kota, nanti setelah saya di Medan kita akan ketemu bang, untuk kasus yang di Asahan itu langsung diambil alih oleh pusat, penyidiknya itu gabungan, ada dari Pusat, Jambi dan Medan, namun saya dapat info kemungkinan dalam 2 minggu kedepan kasusnya sudah dinaikan jadi tersangka “ sebut Billy saat di konfirmasi melalui pesan whatsappnya yang diketahui dirinya sedang berada di Kota Pekanbaru.(20/8/2026)
Ketua DPP LSM GRPK, Abdul Hadi kepada wartawan mengatakan, pihak nya akan tetap mengawal kasus ini, dan menunggu kedataangan Kasi Gakkum Kemenhut Wilayah Sumut, Billy setibanya di Medan, untuk mempertanyakan lebih detail terkait beberapa kasus yang tengah di tangani oleh pihak Gakkum Kemenhut Sumut.**Red/Zulham

