Aksi Pencurian Berondolan Sawit Milik PTPN IV BP Mandoge “Marak”, Polsek Diminta Bertindak dan Tangkap Pelaku
Foto : Lokasi pencurian berondolan kepala sawit milik PTPN IV Bandar Pasir Mandoge di Afdeling 5 blok 04 BY berbatasan dengan Desa Huta Kelapa.

Sorot Kasus News – Asahan : Maraknya aksi pencurian berondolan kepala sawit yang dilakukan sekelompok warga di Perkebunan PTPN IV Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ini semakin menjadi-jadi dan membabi buta.
Pasalnya, pencurian berondolan kelapa sawit ini sebelumnya telah dilaporkan di Polsek Bandar Pasir Mandoge pada tanggal 20 Januari 2026 kemarin. Namun, Polsek setempat diduga belum juga menanggapinya.
“Kita minta Polsek segera bertindak dan tangkap pelaku,” Kata Ketua LSM (SS-PAMA) Asahan, Hery Noto, Kamis (29/1/2026) di Kisaran.
Menurutnya, akibat pencurian yang dilakukan sejumlah warga ini, hasil produksi buah kelapa sawit milik plat merah ini tentu drastis menurun. Karena itu, kita minta Polsek setempat ini segera bertindak, ujar Hery panggilan akrabnya.
“Karena ini kejahatan dan merugikan negara, kita minta pelaku pencurian berondolan kepala sawit milik PTPN IV BP Mandoge ini segera ditangkap dan jangan ada tebang pilih maupun saling beck-up,” tutupnya.

Berdasarkan STTLP/I0/I/2026/SU/Res Ash/Sek.BP Mandoge/SPKT tanggal 17 Januari 2026 dengan terlapor Yoga Rodian Syah, Ahmad Yoga Pramana, Airul Aman, Fauzi Azman dan Surya Budi.
Ke 5 (lima) pelaku pencurian buah kelapa sawit ini melakukan aksinya pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekira pukul 17:20 Wib, di Blok 09 G Afdeling V Dusun V, Desa Huta Bagasan, Kecamatan BP Mandoge, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Mereka berhasil membawa 4 (empat) karung goni plastik berisikan berondolan kepala sawit seberat 202 Kg dengan menggunakan satu unit Honda Vario warna hitam tanpa plat polisi dan 1 (satu) unit Honda Supra 125 warna hitam tanpa plat polisi.
Sementara kasus yang sama Nomor : STTPL/11/1/2026/SU/Res Ash/Sek.BP Mandoge/SPKT tanggal 20 Januari 2026 dengan terlapor atas nama Joe Kanda Arifin dan Daniel Manik. Hasil curian mereka berupa berondolan kelapa sawit yang dimuat dalam karung seberat 40 Kg.
Alat angkut yang mereka gunakan Honda Supra 125 warna hitam tanpa plat polisi. Peristiwa pencurian berondolan kepala sawit ini pada Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 16:45 Wib, Blok 04 BY Adf V Dusun VI, Desa Huta Bagasan, Kecamatan BP Mandoge.
Beredar informasi, nama agen penampung diduga buah curian ini berinisial PP dan NN. Keduanya merupakan warga Desa Huta Kelapa dan lokasi pencurian berondolan kepala sawit PTPN IV ini di Afdeling 5 blok 04 BY berbatasan Desa Huta Kelapa.
Menanggapi soal pencurian berondolan kepala sawit ini, Manager Perkebunan PTPN IV Bandar Pasir Mandoge, Agusman, saat dikonfirmasi lewat selulernya membenarkan aksi pencurian yang dilakukan sejumlah warga Desa Huta Bagasan itu.
Kasus pencurian inipun sudah dilaporkan ke Polsek setempat. Diapun mewanti-wanti dan berharap agar masyarakat Desa Huta Bagasan, Kecamatan BP Mandoge ini untuk tidak melakukan aksi pencurian berondolan kelapa sawit di wilayah kerjanya, tegasnya.
Terpisah, Kapolsek BP Mandoge, Iptu Erliyanto yang dicoba dikonfirmasi wartawan dari seberang telepon menjawab iya pak saya cros cek terlebih dahulu pak. Maaf, itu ke 5 orang kan sudah di lembaga dan yang satu masih wajib lapor. Untuk lebih jelasnya kita kirim SP2HP ya pak, kata Kapolsek.**Red/Zulham

