Oktober 31, 2026

Ketua DPD IWO Indonesia Kab Asahan Kecam Ketua Komisi B DPRD, Larang Wartawan Meliput Sidang RDPU

Ketua DPD IWO Indonesia Kab Asahan Kecam Ketua Komisi B DPRD, Larang Wartawan Meliput Sidang RDPU

Foto Ilustrasi Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Asahan M. Adenan Dalimunthe

Sorot Kasus News – Asahan : Menyikapi adanya dugaan wartawan dilarang untuk meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) terkait permasalahan persoalan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Bandar Pasir Mandoge pada Selasa 27 Oktober 2026 kemarin di ruang rapat DPRD Kabupatean Asahan, menuai kecaman dari berbagai pihak.

Salah satunya organisasi pers yang bernaung di bawah Ikatan Wartawan Online ( IWO ) Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Kabupaten Aahan.

Ketua IWO Indonesia, Muhammad Adenan Dalimunthe, kepada wartawan ini mengatakan, dengan kejadian tersebut diduga kuat, ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Dodi Sayendra, SH. diduga telah mencederai amanat Undang undang pokok pers no. 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  DPD IWOI Asahan Desak Kapolres Dan Pemkab Buka Tabir Kematian Wiwit Hardianti, Dugaan Aktivitas Hiburan Malam Berkedok Salon Neeta Disorot

Menurut Adenan yang akrab disapa pakde, Pers merupakan pilar ke empat dalam sistem demokrasi dan pembangunan bangsa, setelah tiga pilar utama lainnya yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Sehingga keberadaan pers tak lain sebagai kontrol sosial untuk mengawasi kebijakan pemerintah agar berjalan transparan, adil dan tidak semena-mena.

“Dalam hal ini sudah jelas tertulis dalam undang undang, peran media adalah sebagai kontrol sosial selain sarana informasi dan edukasi yang berperan menyampaikan data yang akurat kepada masyarakat luas, juga sebagai jembatan komunikasi yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan aspirasi rakyat” sebutnya saat di temui di kantor DPD IWO Indonesia di Kisaran. (30/10/2026)

Disambungnya, Pers juga merupakan elemen kunci pembangunan yang berjalan secara transparan dan berkeadilan, demi terciptanya transparansi kebijakan yang adil yang di lakukan oleh pihak Pemerintah, Legislatif, dan Yudikatif.

“Pemerintah itu Eksekutif, DPR atau DPRD adalah Legislatif, dan pihak Aparat Penegak Hukum itu Yudikatif, jadi jika ada wartawan yang dibutakan ( Red – dilarang meliput ) terkait informasi yang ada, ini sudah jelas menyalahi aturan dan diduga ada pelanggaran yang dilakukan” tambahnya.

Sebelumnya dikabarkan, pada Selasa 27 Oktober 2026, DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) terkait persoalan antara masyarakat dengan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Bandar Pasir Mandoge.

Saat itu , Amy Ruz Sinaga seorang jurnalis dari media Bidiklintas.co datang ke ruang sidang di gedung DPRD Kabupaten Asahan yang berada di jalan Jend. Ahmad Yani Kisaran dengan tujuan untuk meliput kegiatan RDPU tersebut.

Sebelum keruangan sidang terebut, Amy Ruz Sinaga terlebih dahulu meminta izin kepada sekretariat Komisi B, dan pihak sekretariat tidak dapat memberikan keputusan boleh atau tidaknya.

“Saat saya minta izin ke sekretariat, mereka bilang tidak bisa memeberikan keputusan karena Ketua Komisi B  ( Red – Dody Sayendra ) belum datang” terangnya pada wartawan media Sorot Kasus News.

Lebih lanjutnya, Amy menveritakan, selang beberapa waktu kemudian Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dody Sayendra datang, dan ia kembali meminta izin kepada sekretariat, namun di jawab dengan hal yang sama sebelumnya, harus meminta izin dulu ke Ketua Komisi B.

Selanjutnya Amy Ruz Sinaga pun tak ingin kehilangan momen berharga untuk mendapatkan informasi yang akan dijadikan bahan pemberitaan di media tempat ia bekerja terkait apa hasil RDPU tersebut, ia pun berdiri didekat pintu masuk gedung rapat tersebut yang di hadiri oleh para undangan rapat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan dan Lembaga Indonesia Bersatu (LIB) Asahan.

Melihat Amy Sinaga yang masih berdiri didepan pintu masuk, Ketua Komisi B itu pun dengan nada enteng mengatakan, yang tidak ada undangan tidak boleh masuk, “ucap Amy menirukan perkataan Dody Sayendra.

Karena merasa ada yang aneh dan janggal, sehingga Ia pun mempertanyakan apakah sidang tersebut digelar secara tertutup atau terbuka, namun pertanyaa tersebut tidak mampu di jawab oleh Ketua Komisi B, Dosy Sayendra.

“Kita tetap hormati aturan sidang, namun jika itu sidang tertutup, mana surat keputusan rapat tertutupnya, bahkan saya melihat ada juga beberapa rekan wartawan di dalamnya, ini kan aneh” cetusnya.

Sementara, menurut informasi yang di kutip diapangan, sidang RDPU tersebut tak lain membahas permasalahan publik terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen PPA-PPU, tinggi cerobong asap serta dugaan manipulasi pajak air bawah tanah (ABT) yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah setempat.

“Inikan terkait permasalahan publik, dan publik juga harus tau apa hasil RDPU itu, sementara fungsi pers adalah menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, jika wartawan tidak boleh meliput, itu sama saja membutakan informasi kepada masyrakat” kesalnya.

Atas kejadian tersebut, Ketua IWO Indonesia Kabupaten Asahan menilai,  tindakan pejabat publik atau Anggota DPRD tersebut  yang melarang wartawan untuk meliput  hasil RDPU yang bersifat terbuka merupakan pelanggaran hukum.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaku dapat dijerat dengan dua jenis sanksi utama, yaitu sanksi pidana kurungan penjara dan denda materiil serta sanksi kode etik kelembagaan.

Sanksi dan pasal hukum yang mengatur pelanggaran tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerja jurnalistik dilindungi secara hukum dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Jika pejabat atau anggota DPRD menghalangi peliputan secara sengaja dan melawan hukum, mereka dapat dijerat dengan ketentuan pidana.

Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari dan memperoleh informasi. Bahkan tindakan melarang liputan melanggar ketentuan UU. Secara kelembagaan, anggota DPRD terikat pada kode etik dan tata tertib DPRD yang diawasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. RDPU pada prinsipnya bersifat terbuka untuk umum kecuali dinyatakan tertutup secara sah melalui forum rapat.

Melarang pers tanpa alasan mendasar yang sah melanggar asas transparansi dan akuntabilitas publik. Bentuk sanksi etik ini mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) hingga sanksi terberat berupa usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Sanksi tambahan jika disertai intimidasi atau kekerasan apabila jika dalam proses pelarangan tersebut oknum pejabat atau anggota DPRD menggunakan ancaman fisik, verbal atau kekerasan langsung, aparat penegak hukum secara patut dapat melapisinya dengan delik pidana umum (Pasal 448 atau 449 KUHP Baru UU 1 Tahun 2023).

Kasus pelarangan liputan kepada wartawan saat sebelum dan sesudah RDPU digelar sudah memiliki preseden hukum. Dimana, aparat kepolisian dapat menetapkan oknum pelaku ini sebagai tersangka menggunakan instrumen Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pejabat publik tidak memiliki impunitas untuk mengangkangi kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi.

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan atau pelarangan penyiaran.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pemerintah atau pihak lain tidak berhak melakukan pengawasan, pemeriksaan atau pemotongan isi berita sebelum diterbitkan atau disiarkan. Media massa tidak boleh dihentikan, dicabut izinnya, atau dilarang terbit secara sepihak oleh otoritas penguasa. Siaran dari pers nasional baik cetak, elektronik maupun siber/daring dijamin bebas dari pelarangan paksa.

Konsekuensi hukum pelanggaran berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik (mencari, memperoleh serta menyebarluaskan gagasan dan informasi) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dia juga menilai, perlakuan oknum Anggota DPRD Asahan yang melarang wartawan saat hendak meliput di Komisi B itu merupakan preseden buruk. Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU KIP Nomor 14 Tahun 2028, kejadian ini sangat memalukan dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.

“Kita meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD agar dapat melakukan sidang kode etik terhadap Ketua Komisi B terkait penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik. Tidak hanya itu, kita juga meminta agar Ketua Golkar Kabupaten Asahan yang juga sebagai Ketua DPRD Asahan melakukan evaluasi terhadap kadernya, Jika pelanggaran ini terbukti, maka persoalan menjadi atensi aparatur hukum” sebutnya.

Sampai berita ini di lansir, tim investigasi Sorot Kasus News belum dapat terhubung dengan ketua Komisi B DPRD Asahan terkait adanya dugaan melarang wartawan untuk meliput kegiatan RDPU.

Redaksi juga sangat berharap dan memberikan ruang terbuka untuk mengklarifikasi seluruh pemberitaan yang ada terkait dugaan adanya larangan wartawan untuk meliput berita pada sidang RDPU oleh pihak Komisi B DPRD Asahan**Red/Zulham

Bagikan Ke :