Dugaan Pungli Rekrut Calon Pendamping Desa Libatkan Elite Parpol Seragam Biru : APH Diminta Usut Pelaku dan di OTT Kan
Foto Ilustrasi
Sorot Kasus News – Asahan : Publik dikejutkan dengan mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pendamping desa di Kabupaten Asahan.
Dugaan ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga membuka pertanyaan besar terkait integritas proses rekrutmen yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas dan keadilan.
Informasi yang diperoleh, kronologi bermula pada awal tahun 2025 ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan terkait penguatan peran pendamping desa, termasuk Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), ucap sumber, Senin (7/9/2026) di Kisaran.
Kebijakan ini sejatinya bertujuan memperkuat pembangunan desa agar lebih efektif dan tepat sasaran. Dalam perkembangannya, justru malah muncul dugaan praktik menyimpang yang mencederai proses tersebut. Namun, seorang oknum pengurus partai politik (Parpol) di Asahan berinisial ANR diduga melakukan rekrutmen dengan pola “berbayar”.
Berdasarkan pengakuan salah satu pihak yang merasa menjadi korban, sejumlah biaya disebut dipatok dengan nominal antara Rp.1 juta hingga Rp.5 juta tergantung posisi yang diinginkan. Bahkan, disebutkan adanya janji ANR bahwa pihak yang membayar dari asahan atas dipastikan lolos dalam seleksi, tutur sumber.
Ironisnya, proses seleksi yang dijanjikan tidak pernah benar-benar terlaksana sebagaimana mestinya. Jadwal seleksi yang semula direncanakan mengalami penundaan berulang, jelas sumber.
Sementara para peserta yang telah membayar biaya justru berada dalam ketidakpastian. Hingga akhirnya, pada awal tahun 2026, kebijakan perpanjangan masa tugas pendamping desa lama dikeluarkan yang akhirnya berdampak pada tidak adanya pengangkatan baru, kata sumber.
“Parahnya, para pihak yang telah mengeluarkan sejumlah uang tidak hanya gagal mendapatkan posisi yang dijanjikan, tetapi juga tidak memperoleh pengembalian dana. Kondisi ini menimbulkan rasa dirugikan dan kekecewaan mendalam karena calon pendamping desa ini merasa telah dijanjikan sesuatu yang tidak pernah terealisasi,” ujar sumber.
Baca Juga : Gawat, Ternyata Untuk Menjadi Pendamping Desa Di Kab Asahan Diduga Harus Bayar, Ini Dia Diduga Pelakunya
Jika dugaan praktik ini apabila terbukti benar, hal itu tentu berpotensi melanggar berbagai ketentuan, termasuk prinsip rekrutmen yang transparan sebagaimana diatur dalam regulasi terkait desa, serta beririsan dengan ketentuan hukum mengenai penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. Untuk itu, aparatur hukum segera mengusutnya, harap sumber.
Lebih dari itu, praktik semacam ini juga mencoreng citra lembaga serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses perekrutan calon pendamping desa.
Karena itu, diperlukan langkah serius dan transparan dari seluruh pihak terkait untuk menelusuri kebenaran dugaan pungli ini.
Tak hanya di Asahan, dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pendamping desa di Sumatera Utara sebelumnya menyeruak ke publik.
Aparat penegak hukum (APH) diminta turun tangan untuk mengusut kasus ini yang diduga melibatkan oknum koordinator tenaga ahli hingga elite partai politik seragam biru.
Penanganan yang terbuka tidak hanya penting untuk memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga untuk menjaga integritas sistem rekrutmen publik ke depan. Publik berhak mendapatkan kejelasan atas persoalan ini. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara jujur, tegas dan akuntabel.
Disisi lain, sumber lain juga mengungkapkan bahwa praktik pungli ini diduga melibatkan oknum Koordinator Provinsi Tenaga Ahli Pendamping Desa yang bekerja sama dengan AMR yang diketahui pimpinan salah satu partai politik tempat bernaungnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto.
“Lewat kaki tangan AMR, GUN diperintahkan melakukan pengutipan uang kepada para calon pendamping desa yang akan direkrut dari Rp.5 juta hingga Rp.15 juta per orang,” turur sumber.
Sumber lain juga menyebutkan, pengutipan uang dilakukan terhadap dua pihak yaitu pendamping desa yang sudah aktif dan calon pendamping yang akan direkrut.
Modusnya meliputi permintaan uang agar pendamping bisa tetap bertahan dalam posisi, iming-iming promosi jabatan, serta pelatihan calon pendamping desa dengan pungutan hingga Rp.4 juta per orang.
“Salah satu kegiatan pelatihan direncanakan sebelumnya akan digelar pada 11–12 Juli 2025 di Singapore Land Waterpark, Kabupaten Batubara, disebut telah dibatalkan karena kasus ini terlanjur bocor ke publik dan memicu kericuhan,” ucap sumber yang berbeda.
Dugaan pungli ini muncul setelah adanya instruksi dari ALH kepada para oknum pengurus parpol se-Sumut serta oknum DPRD untuk merekrut calon pendamping desa secara besar-besaran menjelang dibukanya rekrutmen resmi oleh Kementerian pada bulan September.
Kemudian, para calon peserta diwajibkan mengikuti pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ditunjuk dengan biaya pelatihan diduga dipungut secara ilegal, ujar sumber.
Kabarnya, ALH ini memerintahkan oknum ketua DPD Parpol se-Sumut diminta berkoordinasi langsung dengan SS untuk teknis pelaksanaan pelatihan.
Salah satu contoh disebut terjadi di Kabupaten Asahan, di mana oknum ketua partai di Asahan berinisial SYD diduga memfasilitasi rekrutmen dan pengumpulan uang dari calon peserta melalui pengurus dan staf partai, tutup sumber minta namanya tidak disebutkan seperti dirilis di salah satu media online.
Menanggapi persoalan ini, sejumlah masyarakat Kabupaten Asahan meminta agar kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penyelidikan mendalam.
Bahkan masyarakat asahan mendorong dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) serta pelibatan aparat intelijen agar praktik korupsi ini bisa diungkap secara menyeluruh.
Sementara oknum ketua parpol di Asahan berinisial SYD secara tegas membantah tudingan itu. “Nggak ada bang. Sampai sekarang nggak ada instruksi dari mana pun untuk merekrut pendamping desa,” katanya dari seberang telepon.
Terpisah, salah satu oknum pengurus partai yang sama insial ARN disebut-sebut sebagai juru kutip kepada para calon pendamping desa ini juga membantahnya. Dia menyebut, pendamping desa dari tahun 2024 batal dibuka.
“Informasi darimana itu, kalau menyebut-nyebut nama biasa itu seraya menawarkan ngopi biasa dimana abang,” ajak pria berbadan gempal ini. Terkait persoalan itu, AMR dan GUN yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sebelumnya tidak berkomentar. **Red/Zulham

