September 1, 2026

Oknum Ketua Partai Berwarna Biru di Asahan Terindikasi Terima “Pelicin” Setoran Proyek BBWS Sebesar 25 Persen

Oknum Ketua Partai Berwarna Biru di Asahan Terindikasi Terima “Pelicin” Setoran Proyek BBWS Sebesar 25 Persen

Foto ilustrasi

Sorot Kasus News – Asahan : Salah satu ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Kabupaten Asahan partai politik yang berwarna biru berinisial LS dikabarkan diduga terima jatah sebesar 25 persen dari setiap titik proyek BBWS Sumatera II di kabupaten Asahan.

Proyek yang berasal dari dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) itu merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan jaringan irigasi tersier secara swakelola dengan alokasi dana sebesar Rp. 11,2 miliar dari pagu anggaran pertitik nya sebesar Rp. 200 juta di 56 paket proyek.

Meski Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) ini merupakan wadah petani untuk mengelola, merawat dan membagikan air irigasi secara adil, progam ketahanan pangan nasional ini malah justru disalahgunakan oleh oknum pengurus partai berwarna biru itu dengan memangkas anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat lewat pemerintah daerah setempat.


Baca Juga : Anggararan Sebesar Rp 11 Miliar Untuk Alokasi 56 Proyek BBWS Sumatera II di Asahan Diduga 25 Persennya Dipotong Oknum


Tak tanggung-tanggung, alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 yang diduga “disunat” oleh oknum salah satu Ketua Partai di Asahan ini mencapai Rp.2,7 miliar lebih. Fantastis bukan.

Bahkan kabarnya, masing-masing kelompok diduga ada yang dipotong Rp.90 juta per titik. Entah benar atau tidak, pemotongan APBN ini masih ditelusuri kebenarannya.

Terkait dugaan pemotongan alokasi APBN yang sangat fantastis itu, salah satu oknum Ketua Partai berinisial LS yang dicoba dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026) sore sekira pukul 16:48 WIB, enggan berkomentar dan terkesan tutup mulut.

Terpisah, BB, oknum pengurus Partai yang disinyalir sebagai koordinator P3A kecamatan yang diduga mengutip pencairan dana dari kelompok itu juga tak berkomentar. Konfirmasi melalui WhatsApp BB hanya dilihat tanpa balasan.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa permasalahan yang sering ditemui terdapat ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Minimnya data jaringan meliputi pendataan P3A sering tidak disertai peta skema jaringan irigasi dari primer hingga tersier. Koordinasi antara dinas terkait terabaikan akibat peralihan kewenangan sehingga P3A diduga ganda atau fiktif.

Tak hanya itu, munculnya lebih dari satu P3A dalam satu wilayah tersier dan atau adanya P3A “siluman” (fiktif) yang dibentuk hanya demi meloloskan anggaran. Masalah teknis dan kualitas pekerjaan mutu material rendah, penggunaan semen, pasir dan atau batu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, asal jadi (mark-up) anggaran pengerjaan fisik sering tanpa lantai kerja yang standar, adukan semen tipis dan rentan ambrol, terang sumber.

“Dugaan salah sasaran lokasi pembangunan saluran irigasi tidak tepat di jalur aliran air pertanian sering terjadi. Abaikan K3, pekerja sering tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Pengelolaan dan pengawasan penguasaan dana sepihak. Anggaran swakelola yang harusnya dikelola kelompok tani justru dikuasai oleh oknum tertentu seperti aparat desa atau pihak luar,” ujar sumber.

Terkadang, aturan swakelola dilanggar dengan memborongkan pekerjaan ke kontraktor luar sehingga asas padat karya dan pemberdayaan petani hilang.

Lemahnya pengawasan dan kurangnya kontrol dari Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) serta instansi terkait di lapangan. Transparansi minim meliputi tidak adanya papan proyek yang mencantumkan sumber dana, volume dan nilai anggaran dilokasi kegiatan, ucap sumber lagi.

Mirisnya, kata sumber, hilangnya esensi pemberdayaan dengan tidak dilibatkannya warga atau petani lokal yang tersingkirkan karena pekerjaan dilakukan oleh tenaga luar yang didatangkan pemborong.

Dugaan pemotongan anggaran dan pungutan liar sunatan dana (fee/potongan). Adanya indikasi pemotongan dana bantuan oleh oknum tertentu (baik di tingkat kecamatan, kabupaten maupun oknum pengurus) dengan dalih biaya koordinasi, administrasi dan atau aspirasi.

“Diduga aksi “bagi-bagi” anggaran merupakan indikasi gratifikasi atau aliran dana kepada oknum perantara/aspirator yang membuat anggaran efektif dilapangan berkurang drastis. Kualitas fisik bangunan buruk terkesan “asal jadi” diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan ditemukan adukan semen yang tidak sesuai takaran, penggunaan pasir berkualitas rendah, pemasangan batu kali yang rapuh hingga ketebalan plesteran yang tipis,’ tutur sumber.

Akibat pengerjaan yang tidak mengutamakan kualitas, saluran irigasi baru sering kali retak, jebol dan atau ambruk tidak bertahan lama setelah selesai dikerjakan. Pengurangan volume (mark-up) ketidaksesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Panjang atau ketebalan saluran irigasi yang dibangun tidak sesuai dengan RAB. Manipulasi pelaporan progres fisik di atas kertas semata diduga tidak sesuai dengan kenyataan riil volume bangunan dilapangan, katanya.

“Kelembagaan diduga fiktif atau “P3A siluman” bentukan sesaat. Artinya, dibentuknya kelompok P3A secara mendadak hanya demi mencairkan dana bantuan proyek tanpa melalui musyawarah demokratis warga petani setempat.

Monopoli kekuasaan sering terjadi karena penguasaan dana bantuan secara sepihak oleh oknum tertentu diluar struktur resmi P3A dan mengambil alih pengelolaan dana dan mengabaikan pengurus petani,” tutup sumber.

Berdasarkan data sosialisasi resmi tingkat balai yang dihadiri oleh Pemkab Asahan dan para pemangku kepentingan, beberapa kecamatan  masuk dalam perwakilan penerima dan pendampingan program meliputi Kecamatan Air Joman, Kecamatan Meranti salah satunya Desa Gajah, Kecamatan Pulo Bandring, Kecamatan Rawang Panca Arga dan Kecamatan Setia Janji.

Total 56 lokasi yang tersebar diberbagai desa di Kabupaten Asahan dikoordinasikan melalui kelompok P3A masing-masing wilayah. Jumlah ini merupakan yang terbesar di wilayah kerja BBWS  Sumatera II  Medan khusunya di wilayah Kabupaten Asahan. Progam ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Satu titik paket proyek dianggarkan sebesar Rp.200 juta. Jika 56 titik x Rp.200 juta maka total keseluruhan alokasi APBN ini diperkirakan mencapai Rp.11.200.000.000 (Sebelas miliar dua ratus juta rupiah).**Red/Zulham Nainggolan

Bagikan Ke :