September 1, 2026

Perusahaan Laboratorium dan Produksi Skincare di Batam di Duga Tak Mengantongi Izin

Perusahaan Laboratorium dan Produksi Skincare di Batam di Duga Tak Mengantongi Izin

Foto Ilustrasi

Sorot Kasus News – Batam : Rumah yang berstatus tempat tinggal di kawasan Sekupang pulau Batam di ubah menjadi indutsri serta laboratorium skincare yang di duga tidak mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ( kemenkes RI ).

Pasalnya, berdasarkan pantauan dilapangan, di temukan rumah yang berstatus tempat tinggal tersebut beralih menjadi tempat laboratorium sekaligus tempat memproduksi skincare ( Red – Kosmetik ) yang dikelola oleh Pt. TSL.

Mengetahui hal tersebut, awak media mencoba menemui direktur Pt. TSL, yang mengaku bernama Bustami untuk menanyakan tentang status industri skincare tersebut.


Baca Juga : Ini Alasan Mengapa Tambang Pasir Ilegal Di Batam Sulit Diberantas


Berdasarkan keterangan yang disampaikannya bahwa perusahan tersebut memproduksi skincare tidak untuk diperjualbelikan di Indonesia melainkan ke luar negeri.

“Memang kita memproduksi skincare, namun kami tidak menjualnya disini ( Red – Indonesia ) kami menjual berdasarkan permintaan konsumen kami di luar negeri”  sebutnya. (28/8/2026)

Setelah ditelusuri ternyata laboratorium dan produksi skincare tersebut tidak ada alias pengakuan fiktif melainkan adanya kegiatan Resort dan SPA, sehingga muncul kecurigaan adanya kegiatan yang disinyalir terselubung dan ilegal.

Salah satu masyarakat yang tak ingin diberitakan menyebutkan, bahwa lahan seluas 4000 meter tersebut awalnya rumah tinggal, sejak 15 tahun ini tempat itu dijadikan Resort dan SPA dibawah naungan PT. VDG yang diduga pemiliknya Nicole Van Der Gracht.

“Sudah lama Resort dan SPA itu bang, adalah 15 tahun, kalau tidak salah yang punya orang luar ( Red – WNA ) “ sebut sumber.

Terkait masalah izin Persetujuan Bangunan Gedung  ( PBG ) serta izin Resot dan SPA, Bustami mengaku kalau PBG nya ada, namun masih berstatus rumah tempat tinggal.

Dengan adanya kejanggalan yang ditemukan, akhirnya tim mengecek status perizinan tempat tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Batam.

Setelah dilakukan pengecekan, status perizinan laboratorium dan produksi Skincare Pt. TSL tidak terdaftar, dan status Resort dan SPA yang diketahui berjumlah 21 Vila atas nama Pt. VDG juga tidak terdaftar.

“Tidak ada registrasi atas nama Pt. TSL sebagai laboratoruim Skincare, dan Pt. VDG selaku pengelola Resort dan Vila” sebut Rina yang diketahui salah satu staff DPMPTSP Kota Batam.

Dengan keberadaan kegiatan usaha yang dinilai janggal,akhirnya kasus ini menjadi pertanyaan besar di tengah ,masyrakat, kuat dugaan adanya modus untuk mengelabui kewajiban pajak pada perusahaan.

Seperti yang dikatakan oleh salah satu pengamat ekonomi yang ada di kota batam, dengan adanya hal seperti ini, mulai dari status PBG nya dengan status rumah tinggal, lalu berkedokmdengan  kegiatannya produksi skincare, kemudian faktanya ditemukan adanya kegiatan Resort dan SPA, ini bisa jadi pengusaha secara sengaja mengelabui Pemerintah terhadap wajib pajak pengusaha, bahkan juga adanya dugaa untuk mengelabui status perizinannya, sebutnya yang namanya tak ingin diberitakan.

“Sudah jelas sekali banyak kejanggalan, mulai dari status tempat, statusnya rumah tinggal, lalu pengakuannya laboratorium skincare, dan faktanya ditemukan Resort dan SPA, ini kan jelas kita duga pengusahan sengaja mengelabui petugas untuk wajib pajak” ucapnya

Disisi lain, masyarakat juga mendesak Pemerintah Kota Batam untuk melakukan inspeksi langsung kelapangan, untuk memastikan status kegiatan PT. VDG dan PT. TSL agar tidak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari sektor industri dan perhotelan.**Skn /Fahmi

Bagikan Ke :