Kunjungi Kantor Balai Gakkum Kemenhut Sumut, DPP GRPK Tanyakan Status 1677 Kayu Ilegal Hasil Tangkapan di Kabupaten Asahan
Foto Ketua DPP LSM GRPK, Abdul Hadi Bersama Sekretaris Ilham Gondrong Saat Berada di Kantor Balai Gakkum Sumut
Sorot Kasus News – Medan : DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan ( GRPK ) mendatangi kantor Balai Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara yang berada di Jalan S.M. Raja Medan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kedatangan tersebut merupakan salah satu bentuk kordinasi antara lembaga sosial kontrol masyarakat dengan pihak instansi untuk saling support sehingga akan tercipta hubungan kemitraan yang humanis.
Dalam kunjungan tersebut, LSM GRPK yang di dampingin oleh Pemimpin Redaksi Berita Online dan Streaming Sorot Kasus News tersebut membahas terkait adanya kegiatan rutin yang dilakukan oleh tim penegakan Hukum ( Gakkum ) Kementerian Kehutanan ( Kemenhut ) Sumatera Utara dalam penertiban praktek ilegal loging.
Baca Juga :Diduga Membawa Kayu Ilegal, Tim Gakkum Sumut Hanya Tahan Sopir Truk, Sang Pemilik Kayu Bebas
Seperti yang di utarakan Abdul Hadi selaku ketua DPP GRPK didampingi Sekretaris, Ilham Gondrong, ia menyoroti terkait kasus penangkapan 1677 batang kayu gelondogan ilegal di 5 lokasi ( Red – Shawmil ) yang berada di Kabupaten Asahan.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh tim Gakkum kemenhut patut mendapatkan apresiasi, namun disisi lain patut juga dipertanyakan tentang status pelakunya.
“Kami sangat apresiasi atas kegiatan yang dilakukan, namun saat ini kami juga ingin bertanya, berapa orang yang di jadikan tersangkanya, dan siapa pelaku utamanya, dan sejauh apa proses hukumnya” tanya Hadi Kepada Furkon salah satu Staf Gakkum bagian pelayanan pengaduan. (18/9/2026)
Mendengar pertanyaan yang dilayangkan oleh Hadi, Furkon menyebutkan ia sendiri tidak update ( Red – Mengikuti ) kasus tersebut, namun ia menyarankan agar permasalahan tersebut di tanyakan langsung kebagian Kepala Seksi ( Kasi ) Gakkum Kemenhut, atau bisa tanya langsung ke atasannya.
“Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu bang, lagian saya kurang update dalam kasus itu, bidang saya hanya di bagian melayani pengaduan saja, coba tanya ke bagian KASI saja bang mungkin mereka bisa menjelaskan lebih rinci” sebut Furkon.
Dalam hal ini, Hadi juga mempertanyakan kepada Furkon, jika ada temuan dilapangan terkait adanya oknum “nakal” yang melakukan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur ( SOP ), kemana masyarakat akan melaporkan hal ini, tanya Hadi.
“Masyarakat bisa langsung melaporke pusat bang ( Red – Kementerian ) karena kami disini tidak memeliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang salah dan dilaporkan” tambah Furkon.
Tidak hanya itu saya, pada perbincangan tersebut, Hadi juga mengatakan terima kasih atas sambutan yang diberikan, ia juga menegaskan akan tertap mengawal seluruh kegiatan yang dilakukan oleh tim Gakkum Kemenhut Sumut dalam melakukan tindakan, karena menurutnya agar tidak menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Ya kita contohkan saja, kasus 1677 batang kayu ilegal yang di sita di Kabupaten Asahan, namun tidak ada tersangkanya, ini tentunya kan menjadi asumsi negatif ditengah masyarakat” tegasnya.
Diakhir obrolan, Furkon juga merasa sangat berterima kasih atas kunjungan dari DPP LSM GRPK dan media Sorot Kasus News, karena menurutnya, dengan adanya kordinasi seperti ini nantinya akan saling bisa mengisi, dan saling berbagi informasi.
“Kami juga sangat senang dengan adanya kordinasi seperti ini, sehingga kita nantinya bisa saling berbagi informasi” tutupnya.**Red/Zulham

