Juli 29, 2026

LPAI, KPAD, dan LPPAI Asahan : Perlindungan Anak Tidak Boleh Dikalahkan Oleh Lambannya Kinerja Penegakan Hukum

LPAI, KPAD, dan LPPAI Asahan : Perlindungan Anak Tidak Boleh Dikalahkan Oleh Lambannya Kinerja Penegakan Hukum

Sorot Kasus News – Tanjung Balai : Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ), Komisi Perlindungan Anak Daerah ( KPAD ), Lembaga Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia ( LPPAI ) Kabupaten Asahan angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Sebelumnya diberitakan, siswa laki laki pelajar Sekolah Dasar ( SD ) diduga menjadi korban kekerasan seksual ( Red –Sodomi ) yang dilakukan oleh oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di wilayah hukum Polres Tanjung Balai Polda Sumatera Utara.

Korban yang diketahui berinisial ARM (12) diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru berstatus ASN itu yang  terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga :  Oknum Guru Wanita Berstatus ASN Bawa Siswa SD “Yatim Piatu” Kerumahnya, Diduga Untuk Disodomi Suami

Kronoligis Kejadian.

ARM (12) sendiri merupakan salah satu murid dari oknum guru wanita berinisial A, saat itu korban di iming imingkaan sesuatu agar mau ikut kerumah oknum guru wanita tersebut.

Sesampainya di rumah, oknum guru wanita berinisila A itu melakukan hubungan badan bersama suaminya yang berinisial D yang juga berstatus gurun ASN di Kota Tanjung Balai didepan korban.

Saat itu korban diduga dipaksa untuk berbuat tak senonoh kepada A, kemudian D pun ikut melepas celana korban, dan diduga melakukan tindakan seksual dengan mensodomi korban.

Rumah oknum guru sepasang suami istri di gerebek massa.

 Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026, setelah mengetahui perbuatan keji yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang berprofesi sebagai guru itu, akhirnya warga yang berjumlah besar mendatangi rumah pelaku, kemudian kedua pelaku pun dibawa ke Polres Kota Tanjung Balai.

Polisi telah menetapkan sang suami (D) sebagai tersangka, sementara sang istri A yang juga berstatus sebagai  guru ASN masih dilakukan pemeriksaan dan masih berstatus sebagai saksi oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Tanjung Balai.

Kasusnya menjadi perhatian publik

LPAI, KPAD, dan LPPAI Kabupaten Asahan telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Kapoldasu ) agar memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini melalui supervisi dan asistensi penyidikan.

Selain itu, mereka juga memohon agar pihak Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA & TPPO) Polda Sumatera Utara melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penyidikan, serta mengambil alih penanganan perkara demi menjamin efektivitas, profesionalisme, dan kepastian hukum dalam menangani perkara ini.

Ketiga lembaga itu juga ikut mendorong agar penyidik dapat mengoptimalkan Scientific Crime Investigation, antara lain melalui pemeriksaan psikologi forensik, digital forensik, analisis barang bukti elektronik, pemeriksaan ahli, pemeriksaan medis forensik, serta metode ilmiah lainnya guna mengungkap secara terang apakah terdapat keterlibatan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Menurut mereka, berdasarkan perkembangan kasus, proses penanganan perkara ini terkesan lambat lambat sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Ditegaskannya, bahwa keberhasilan penanganan perkara ini bukan hanya diukur dari terungkapnya para pelaku, melainkan sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan, memberikan perlindungan kepada korban, serta memulihkan kondisi psikologis korban, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.**Skn/Fadli H. Manurung

Bagikan Ke :