Oknum Guru “Cabul” di Kota Tanjung Balai Terancam Dipecat Dan Dipenjara, Begini Kata Kadisdiknya
Foto : Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai, Buchori Ginting
Sorot Kasus News – Tanjung Balai : Terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa Sekolah Dasar ( SD ) yang melibatkan oknum guru wanita berstatus Aparatus Sipil Negara ( ASN ) menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota ( Pemko ) Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini dibuktikan dengan adanya konferensi pers yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemko Tanjung Balai yang dihadiri Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, di Aula Sutrisno Hadi, Balai Kota Tanjungbalai,
Kepala Inspektorat Pemko Tanjung Balai Indra Halomoan Nasution menegaskan, setiap ASN, termasuk PPPK, yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakannya, dalam kasus yang menyeret seorang guru yang berstatus ASN ini, penanganan kasusnya harus melalui proses pembuktian secara hukum, Selain itu, ia juga menyebutkan adanya pembagian kewenangan antar instansi dalam menangani perkara tersebut.
“Dalam Kasus ini, tentunya Dinas Pendidikan lah yang harus melakukan penanganan dan klarifikasi terhadap permasalahan yang terjadi, selanjutnya kami ( Red – Inspektorat ) akan menyesuaikan hasil penanganan dari pihak Dinas Pendidikan” sebutnya. (23/7/2026)
Indra juga mengatakan, kasus ini tidak hanya menyangkut pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh aspek perilaku dan disiplin kepegawaian.
Digambarkannya, untuk aspek hukumnya akan ditangani oleh pihak kepolisian, namun pada aspek atitude dan pelanggaran disiplin itu akan ditangani langsung oleh Dinas Pendidikan ( Disdik ) di bawah pengawasan pihak Inspektorat dan BKPSDM.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai, Bukhori Ginting, menjelaskan kasus sebenarnya telah diterima sejak akhir Juni 2026 melalui laporan kepala sekolah.
Ia mengatakan, atas tindak lanjut laporan yang masuk, pihak nya telah memanggil kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut. namun laporan itu tidak langsung melibatkan guru yang bersangkutan.
“Kami pernah menindaklanjuti laporan yang disampaikan ke kami ( Red – Disdik ), namun laporan tersebut tidak langsung melibatkan guru yang bersangkutan” sebutnya.
Namun, belakangan ini ia mendengar adanya isu yang beredar di tengah masyarakat, bahwa guru yang berinisal A tersebut dikaitkan keterlibatannya dalam permasalahan ini, sehingga pihak nya memanggil keluarga korban untuk di mintai keterangannya, dan pihak keluarga korban menyebutkan adanya indikasi keterlibatan A.
“Saat itu sempat kami memanggil A untuk dimintai klarifikasinya atas keterangan yang kami terima dari keluarga korban, namun A membantah tuduhan yang disampaikan keluarga korban terhadap dirinya” ungkapnya.
Dalam penanganan kasus ini, Bukhori menjelaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan bagaimana perlakuan pihaknya kepada guru tersebut, namun menurutnya, karena masalah ini telah meresahkan masyarakat, maka ia sudah berkoordinasi dengan pihak BKPSDM untuk dapat diproses dalam penanganannya.
Masih ditempat yang sama, Kepala BKPSDM, Ahmad Suang Kupon mengatakan, bahwa kasus ini, proses dan penanganannya akan dilanjutkan dan di pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.
“Jika terbukti bersalah, maka A berpotensi akan dikenakan sanksi disiplin hingga hukuman terberat berupa pemecatan terhadap dirinya sebagai ASN” sebut Ahmad.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Tanjung Balai Ipda M Ruslan mengatakan, pelaku sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap siswa SD berinisial ARM (12) sejak 23 Juli 2026.
Atas perbuatan tersangka, kini tersangka di jerat dengan pasal Pasal 415 huruf b jo pasal 417 dari Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, Dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun.
“ A sudah resmi di tahan dan dijadikan tersangka sejak hari Kamis 23 Juli 2026 malam, atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara” ucap Ruslan saat di konfirmasi. (24/7/2026).**Skn/999


