Akibat Diduga Jarang Masuk Kantor, Kepsek SMAN 1 Kisaran Jadi Sorotan, Masyarakat Meminta Harus Segera Dicopot
Foto Ilustrasi
Sorot Kasus News – Asahan : Diduga jarang masuk kantor, tingkat kehadiran Kepala Sekolah ( Kepsesk ) SMAN 1 Kisaran, Kurnawan jadi sorot, Pasalnya semenjak ia memimpin proses kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi tidak efektif dan semrawut.
Bahkan kabarnya, Kepsek tersebut diduga datang hanya untuk mengisi absen pagi dan sore saja, selebihnya ia berada diluar sekolah sehingga tenaga pendidik ( Red – Guru ) dianggap kurang disiplin yang akibatnya para peserta didik terlantar dikelas.
Dugaan jarang masuk kantor ini juga serupa seperti yang dilakukannya pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Air Batu.
Ironisnya, masalah tingkat kehadirannya ini tak pernah mendapat teguran apalagi sanksi dari pihak Kacabdis Wilayah 5 dan Kadisdik Provinsi.
“Bukan mutu kegiatan belajar mengajar yang harus ditonjolkannya eh malah pungutan liar (Pungli) yang terus menonjol disekolah itu,” ucap Komisioner Pukat Sumut, Deryansah Pamonangan Sianipar, Sabtu (13/6/2026) lewat telepon WhatsApp milik pribadinya.
Karena dianggap belum layak dan cakap menjadi pimpinan disekolah itu, diharapkan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Kadisdik Provinsi segera mencopot serta menon aktifkan Kepsek SMAN 1 Kisaran, cetus Dery.
Menanggapi dugaan jarang masuk kantor maupun permintaan pencopotan sebagai pimpinan di sekolah itu, Kepsek SMAN 1 Kisaran, yang dicoba dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, namun ia tak menanggapinya.
Menyikapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Kadisdik Provsu), Alexander Sinulingga, S.STP, MSi, saat dikonfirmasi melalui pesan ponsel SMS uga tak meresponnya dan terkesan tutup mulut.
Sebelumnya juga telah diberitakan, penerimaan siswa baru lewat jalur zonasi/domisili di SMAN 1 Kisaran tahun ajaran 2026 melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini diduga terjadi kecurangan yang merugikan siswa dan wali murid.
Padahal, SPMB ini merupakan rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru mulai dari pendaftaran, proses seleksi, pengumuman hingga daftar ulang.
Meski SPMB ini dirancang sedemikian rupa, dugaan kecurangan sistem penerimaan murid baru di tingkat SMA dan SMK Negeri ini kerap terjadi. Benar atau tidak, persoalan ini masih terus ditelusuri.
Kabarnya juga terjadi dugaan praktik pungli di SMAN 1 Kisaran, dengan modus kutipan untuk membeli bangku sekolah yang dibandrol sebesar Rp.1,5 juta kepada calon peserta didik, dan ini beredar luas kalangan masyarakat.
Berdasarkan pantauan, para wali murid juga mengeluhkan anak – anaknya yang tak lulus saat pengumuman kelulusan penerimaan murid baru disekolah itu melalui jalur domisili.
“Alamat anak kami ini sesuai Kartu Keluarga (KK) yang tinggal di Kelurahan Gambir Baru dan Mutiara, Karena jarak tempuh ke SMAN 1 Kisaran ini dekat, jadi daftarnya pake jalur zonasi/domisili, Herannya kok gak lulus ya”, cetus beberapa orang tua wali murid, Sabtu (6/6/2026) di Kisaran.
Lain halnya dengan pernyataan dari salah satu wali murid, warga kelurahan Mutiara Kisaran, yang tak ingin namanya diberitakan, Dikatakannya agar bisa masuk ke SMAN 1 Kisaran harus menyerahkan uang nya ke bagian TU ( Red – Tata Usaha ) Sekolah, Ucapnya yang menirukan perkataan anaknya.
Menanggapi persoalan itu, Tata Usaha SMAN 1 Kisaran, Rika, yang dicoba dikonfirmasi via WhatsApp secara tegas membantahnya.
“Gak benar info itu bang, Jika tidak lulus boleh coba jalur prestasi ditanggal 18 dan 25 Juni 2026, Jika itu memang ada akan kami tindak keras”, ujarnya.
Rika juga menegaskan, Jika benar maka kami akan menindak lanjuti datanya. Tolong beritahu kami siapa nama anaknya biar kami lihat di data, Mengenai tentang pungutan Rp.1,5 juta itu saya tidak mengetahui tentang itu dan tidak pernah mendengarnya, tambah Rika.
Dery menjelaskan, program unggulan bersekolah gratis ini mencanangkan dan mengurai untuk menghilangkan beban biaya pendidikan kepada siswa siswi peserta didik jenjang SMA/SMK dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumut mulai awal tahun 2026.
Parahnya lagi, kata Dery, Kepala SMAN 1 Kisaran diduga kangkangi 6 (enam) Progam Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Provinsi Sumatera Utara yang salah satunya adalah Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) yang digagas Gubenur Sumut.
Mirisnya, program Gubsu ini tidak digubris oleh oknum Kepala SMA N1 Kisaran dan bahkan mengangkanginya bagaikan angin lalu. Dugaan pungutan ini tetap berlangsung secara terang-terangan dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, ujarnya.
Tak hanya itu, Dery juga menyoroti dugaan pungli berkedok sumbangan sukarela di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kisaran dibandrol Rp.50 ribu per siswa. Dugaan praktik pungli ini lama berlangsung dan sepertinya mendapat restu dari sang kepala sekolah.
“Bila tidak melunasi diduga pungli berkedok sumbangan sukarela ini, maka kartu ujian peserta didik dari kelas X, XI dan XII tidak akan diberikan alias tidak boleh mengikuti ujian,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, tahun 2026 jumlah siswa SMA N1 Kisaran tercatat sebanyak 1.143 peserta didik. Sementara, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang dikelola pihak SMA N1 Kisaran mencapai Rp.1,8 miliar lebih pertahun.
“Jadi untuk apa alokasi dana BOS yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ini disalurkan ke sekolah-sekolah di daerah jika masih ada lagi kutipan sejumlah uang terhadap peserta didik yang sangat membebani orang tua/wali murid,” sindirnya
Dana BOS merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah. Dana BOS bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor guru, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain, sebutnya.
Juknis Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 terdapat beberapa ketentuan tentang penggunaan dana BOSP reguler untuk tahun 2026 meliputi pengadaan buku minimal 10 persen dari total pagu alokasi dalam satu tahun dari komponen pengembangan perpustakaan maupun komponen pembayaran honor guru maksimal 20 persen untuk negeri dan 40 persen untuk swasta dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran, jelasnya.
“Apakah pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20 persen dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran untuk biaya pemeliharaan prasarana lahan, bangunan dan ruang serta penyediaan prasarana fasilitas bagi peserta didik ini berjalan sesuai Juknis, atau jangan-jangan hanya diatas kertas semata,” ujarnya.**Red/Zulham

