Mei 24, 2026
Beranda » Kejagung Dan KPK Diminta Segera Periksa Kadis Kehutanan Provinsi Sumut, Terkait Maraknya Aktivitas Ilegal Logging

Kejagung Dan KPK Diminta Segera Periksa Kadis Kehutanan Provinsi Sumut, Terkait Maraknya Aktivitas Ilegal Logging

Kejagung Dan KPK Diminta Segera Periksa Kadis Kehutanan Provinsi Sumut, Terkait Maraknya Aktivitas Ilegal Logging

Foto : Praktisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publik Asahan, Fadli Harun Manurung, SH.

Sorot Kasus News – Asahan : Praktisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publik Asahan, Fadli Harun Manurung, SH, menilai maraknya aktivitas penampungan kayu yang diduga illegal merupakan bukti kegagalan terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, Kepala UPT KPH III Kisaran dan Kepala UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan.

‎Jika pengawasan ini berjalan normal, aktivitas seperti itu seharusnya bisa dicegah sejak awal. Ini kenapa bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari Dinas LHK Sumut, UPT KPH Wilayah III dan UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan yang terkesan tutup mata. Atau jangan-jangan adanya “upeti” sehingga bisnis ini aman terkendali, ujarnya, Sabtu (23/5/2026) di Kisaran.

Baca Juga :  LBH Publik Asahan : Temuan 1677 Kayu Gelondongan Yang Diduga Ilegal Di Kab. Asahan Disinyalir Ada Aliran Dana Siluman

‎Selain lemahnya pengawasan UPT KPH III Kisaran dan UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan, dia juga menyoroti adanya indikasi kegagalan administrasi dan potensi tindak pidana korupsi dan bahkan izin perdagangan kayu untuk wilayah Asahan telah ditutup. Anehnya, aktivitas pengolahan dan penimbunan kayu diduga secara illegal ini tetap berjalan mulus, sindirnya.

“Kondisi itu membuka adanya dugaan ruang konflik kepentingan hingga dugaan praktik gratifikasi atau suap untuk melindungi operasional kilang kayu illegal. Jika ditemukan aliran dana illegal atau praktik suap mengalir ke oknum pejabat DLHK Sumut, penegak hukum harus menelusurinya termasuk pemodal dan pihak yang terlibat membekingi bisnis haram ini,” tuturnya.

‎Dia menilai dampak kerusakan akibat illegal logging tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, akan tetapi turut mengancam ekosistem hutan lindung yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyimpan karbon. Jika dibiarkan, kerusakan hutan lindung dapat memicu terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya.

Kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara ini, agar pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dapat segera mengusutnya.

Menurutnya, pengusaha penampungan kayu yang di duga ilegal itu, dan para pejabat yang ikut terlibat menerima suap harus segera ditangkap, tegasnya Fadli.

‎Dengan kondisi seperti ini, Fadli meminta agar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polda Sumut dan Kejati Sumut membentuk tim gabungan untuk mengusut seluruh jaringan illegal logging, mulai dari aktor intelektualnya, operator lapangan, hingga ke pemodal dan pem beck-up, tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut melakukan razia di 5 perusahaan pengolahan kayu, yakni CV AMS ditemukan sebanyak 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menuturkan bahwa operasi gabungan yang dilakukan, menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul penting tata kelola hasil hutan nasional.

“Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan. Pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat dan diperketat agar kayu diduga illegal ini tidak menemukan jalannya menuju pasar gelap,” ucapnya.**Red/Zulham

Bagikan Ke :