Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Vonis Terdakwa KDRT Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Kok Bisa ?
Foto Ilustrasi Diperankan Oleh Model

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Pengadilan Negeri ( PN ) Pekanbaru mendadak heboh diakibatkan adanya jerit histeris dari korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )saat mendengar putusan dari majelis hakim.
Dikabarkan sebelumnya, Terdakwa AFB yang diketahui warga negara asing asal Amerika itu telah dilaporkan oleh istrinya yang diketahui bernama Eka Oktaviayani, atas dugaan tindak pidana KDRT beberapa waktu lalu.
Melalui kuasa hukum nya, Jhon Hendry, S.H, kepada wartawan mangatakan, klien nya mendapat perlakuan kasar dari terdakwa, hingga mengakibatkan cacat seumur hidup.
Bahkan dijelaskan Eka Oktaviani harus menjalani asesmen psikologis selama enam bulan berdasarkan rekomendasi dari ahli UPT PPA Pekanbaru, Karena trauma yang di alaminya bukan sesuatu yang bisa hilang begitu saja.
“Klien saya sampai menjalani asesmen selama enam bulan, selain itu Eka juga mengalami cacat seumur hidup” Sebut Jhon usai menjalani sidang putusan di PN Pekanbaru (5/5/2026)

Jhon Hendry juga menjelaskan, adanya kejanggalan yang di nilainya, karena Sidang yang dijadwalkan seharusnya pada pekan depan dan mendadak dimajukan pada hari ini, Selasa (05/05/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
Lebih lanjutnya. Ia menyebutkan, Dalam pembacaan putusan tersebut, dirinya merasa aneh saat mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Pekanbaru tersebut, karena dikatakan nya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa AFB dengan tuntutan tiga tahun penjara, tetapi majelis hakim malah memvonis terdakwa lebih ringan, yakni dengan tuntutan selama 2 tahun penjara.
“Ini adalah bentuk tamparan keras atas keadilan dinegeri ini, bukan hanya penderitaan yang di rasakan oleh Eka, tapi tidak adanya keadilan bagi dirinya dalam perkara ini” Kesalnya.
Dari pantauan dilapangan, Eka saat mendengar putusan yang di bacakan langsung oleh majelis hakim PN Pekanbaru tersebut sontak menjerit histeris, hingga menjadi pusat perhatian orang yang berada di lokasi Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Ini bukan sekadar luka. Saya cacat seumur hidup! Tangan saya dipasang besi, mental saya hancur. Tapi hukumannya cuma 2 tahun? Di mana keadilan untuk saya?” ucapnya dengan suara bergetar.
Menurut Jhon Hendri, pihak nya tidak akan diam sampai disini, dirinya akan mengajukan Gugatan terkait tuntutan ganti rugi materil dan immateril atas dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa.
“Sudah kita daftarkan gugatan itu ke PN Pekanbaru dengan nomor 132/Pdt.G/2026/PN Pbr, akan kita kawal terus kasus ini sampai tuntas” Tegasnya.
Dengan kejadian seperti ini, secara tidak langsung, masyarakat Pekanbaru dapat menilai, keadilan di negeri ini sulit untuk di dapat dan sangat mahal harganya bagi warga kecil ( Red – Masyarakat biasa ), Sebutnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam bagi masyarakat, Vonis ringan terhadap pelaku KDRT, bukti hukum tumpul kebawah dan tajam keatas.
Sampai berita ini dilansir, Kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru, Arief Boediono, belum dapat di mintai komentarnya terkait putusan hakim PN Pekanbaru jatuhi hukuman lebih ringan dari pada tuntutan JPU.**Red/999

