Mantap, SatRes Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Foto : Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi

Sorot Kasus News – Lubuk Pakam : Satuan Reserse ( SatRes ) Narkoba Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional di jalan Tol Kisaran – Lubuk Pakam.
Berdasarkan pantauan dilapangan, barang haram tersebut berupa 53 kilogram Sabu, ribuan butir pil ekstasi, serta ribuan Cartridge Vape yang diduga mengandung narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 orang tersangka pengedar narkoba oleh pihaknya.
Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor: LP/A/135/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 20 April 2026, yang di terima.
Dijelaskannya, penangkapan bermula saat adanya informasi dari tim intelijen terkait adanya rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui wilayah Tanjung Leidong menuju kota Lubuk Pakam.

Bermodalkan informasi yang diterima, Tim SatRes Narkoba pun di turunkan untuk memantau pergerakan para tersangka, mulai dari Tanjung Ledong menuju Lubuk Pakam.
“Sejak dari Tanjung Ledong sudah kita pantau pergerakannya ( Red – Tersangka ), lalu tim membuntuti pergerakan ketiga pelaku hingga sampai di gerbang pintu keluar Tol Lubuk Pakam, penyergapan pun dilakukan” Ujar Kompol Ferry melalui sambungan whatsappnya. (29/4/2026)
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti di antaranya 50 bungkus sabu dengan berat mencapai 53.217,28 gram yang dikemas dalam plastik, 3.249 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika, terdiri dari merek Lamborghini dan Ninja, 9.112 butir pil ekstasi merek Rolex dengan dua varian warna, serta 350 sachet narkotika jenis Happy Water.
Selain itu, Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nomor Polisi BK 1682 QR, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan oleh tersangka.
Lebih lanjutnya, Kompol Ferry mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku narkoba tersebut di dapat dari seseorang yang diketahui berinisial X di wilayah Tanjung Leidong dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial B di Lubuk Pakam.
“Kita masih melakukan upaya pengembangan kasus, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, dan sedang memburu pelaku lainnya yang terlibat” Tegas Kompol Ferry
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara.**Skn/999

