BFI Finance Air Molek Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen, Pinjaman Kredit Dipotong Hingga Belasan Juta Rupiah
Foto Ilustrasi

Sorot Kasus News – Inhu : Perusahaan pembiayaan BFI Finance cabang Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu menjadi sorotan publik.
Pasalnya, salah satu debitur yang diketahui bernama Pendi Damanik diduga menjadi korban praktik pemotongan secara sepihak oleh pihak BFI Finance dengan nomial potongan sebesar Rp. 11,6 juta dari pinjaman yang dicairkan sebesar Rp. 150 juta pada tanggal 23 Juli 2025 yang lalu dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) mobil Toyota Fortuner dengan plat kendaraan BM 1254 BP.
Kepada wartawan Pendi menjelaskan, saat itu dirinya mengajukan pinajaman kepada pihak BFI Finance cabang Air Molek sebesar Rp. 150 juta dengan jaminan BPKB mobil miliknya, tetapi uang yang diterimanya hanya sebesar Rp. 138,4 juta.
“Pinjaman saya 150 juta, tapi yang saya terima hanya Rp. 138,4 juta, di potong sebesar Rp. 11,6 juta, pihak leasing bilang untuk pengurusan pajak kendaraan yang telah jatuh tempo” Paparnya. (28/4/2026)
Pendi juga menjelaskan, bahwa saat itu pihak leasing juga menyampaikan kepada dirinya kalau dana tersebut akan dikembalikan setelah seluruh proses administrasi dan pembayaran pajak kendaraan selesai di lakukan.

“Dana itu dipotong dengan janji akan dikembalikan setelah urusan pajak selesai. Tapi sampai sekarang belum saya terima, padahal semua kewajiban saya sudah lunas,” Tambahnya
Dalam perjanjian pinjaman tersebut telah disepakati dengan tenor 30 bulan, dengan cicilan perbulannya sebesar Rp7.821.770, dengan total kewajiban pembayaran mencapai Rp234.653.100 jika dikalikan. Dan selama delapan bulan, Pendi telah membayar angsuran sebesar Rp62.574.160.
Pada bulan Maret 2026, Pendi memutuskan untuk melunasi seluruh sisa kewajiban hutang nya agar seluruh hutangnya dapat segera selesai.
“Saya sudah menjalani cicilan selama delapan bulan, yang ditotal sebesar Rp62.574.160” Lanjutnya
Namun, saat proses pelunasan, Pendi mengaku merasa keberatan karena nominal pelunasan yang awalnya disebut sekitar Rp210 juta, dan akhirnya ia harus tetap membayar sebesar Rp187 juta.
Lebih mengejutkan lagi, setelah pelunasan dilakukan dan dokumen jaminan seharusnya dapat dikembalikan, pajak kendaraan yang dijadikan agunan ternyata masih dalam kondisi mati pajak.
Hal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan besar terkait penggunaan dana Rp11,6 juta yang sebelumnya telah dipotong.
Ketua DPD Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia, Rudi Wallker Purba terkait kasus ini angkat bicara, Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses pemotongan dana tersebut.
“Hal ini tentu membuat nasabah bingung, Bukankah pengurusan pajak itu seharusnya menjadi kewajiban pihak leasing, bukan justru dilakukan pemotongan saat pencairan dana,” tegas Rudi.
Ia menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum agar ada kejelasan serta untuk mencegah kasus serupa terjadi pada debitur lain.
Sementara itu, pihak manajemen BFI Finance yang diwakili Jon S. dan Novi saat dikonfirmasi di kantor mereka pada 28 April 2026 menyampaikan bahwa seluruh proses perhitungan, mulai dari pemotongan dana hingga penyelesaian kewajiban, telah dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan kesepakatan awal.
“Setelah dihitung dari semua kewajiban, pembayaran yang dilakukan sudah sesuai untuk menutupi sisa kewajiban yang harus dibayar Pak Pendi,” jelas pihak manajemen.
Meski demikian, perbedaan penjelasan antara kedua belah pihak masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait rincian penggunaan dana yang dipotong serta dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.
Dengan adanya kasus seperti ini, Rudi menilai, pihak BFI Finanace Air Molek diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Pembiayaan.
Rudi meminta agar pihak pembiayaan harus mengedepankan prinsip transparansi, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak-hak debitur dalam setiap transaksi pembiayaan. **Skn/Iin

