Terkait Status Tersangka Sutini, Kapolsek Medan Area Katakan Itu Murni Kesalahan Administrasi Anggotanya
Foto Doc : Kapolsek Medan Area Kompol M. Ainul Yaqin

Sorot Kasus News – Medan : Terkait adanya dugaan kriminalisasi dan cacat prosedur dalam menetapkan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana penggelapan di Polsek Medan Area, dengan korban Sutini (60) warga Pekanbaru. Kapolsek Medan Area Kompol M Ainul Yaqin, membantah hal tersebut.
Sebelumnya dikabarkan, Sutini (60) warga Pekanbaru yang beralamat di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit Reskrim Polsek Medan Area.
Melalui kuasa hukum Sutini, Ronal Regen, SH, peristiwa itu dialami oleh klien nya ketika pihak penyidik melayangkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada klien nya dengan berstatus tersangka tanpa pernah menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi.
Sementara pelapor yang diketahui berinisial EV, pengusaha distributor makanan kucing dan owner PT DM, melaporkan sutini dengan alamat terlapor, Jalan Selam VII Nomor 11 A, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kota Medan, padahal sama sekali terlapor ( Red – Sutini ) tidak pernah berdomisili di Medan.
Ronal juga mengatakan, dalam perkara ini, ada kejanggalan lain yang di temui oleh nya, yakni pada waktu kejadian perkara tertulis 9 Oktober 2025, namun surat laporan polisi diterbitkan jauh lebih awal, yakni 29 Agustus 2025.

“Kami akan menempuh jalur hukum atas perkara ini, dan akan melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sumatera Utara.” Tegasnya (18/4/2026)
Menanggapi kasus ini, Kpolsek Medan Area Kompol M Ainul Yaqin membantah adanya kriminalisasi proses hukum yang terjadi di institusinya. Dikatakan, kasus tersebut hanya kesalahan administrasi anggotanya saja.
“Itu salah ketik, dari penyidik yang sebelumnya, diberkas resmi belum ditetapkan tersangka, pencantuman nama Sutini sebagai tersangka itu kesalahan administrasi anggota” Sebutnya.
Tekait laporan yang dilayangkan oleh Ronal, Wasidik Polda Sumatera Utara juga telah merespons aduan tersebut dan menjadwalkan gelar perkara khusus ini akan digelar pada akhir April atau pekan pertama Mei 2026.
Sementara diketahui pihak Sutini mendesak penyidik agar dapat menghadirkan pelapor secara langsung dalam forum untuk menguji keabsahan laporan dan menjaga transparansi hukum.**Red/999

