Ketua LSM SS-PAMA Asahan, Minta KPK Tangani Kasus “Sinetron” Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Rp, 52,5 Miliar

Sorot Kasus News – Asahan: Beredar kabar adanya issue suap terhadap Oknum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) Terima Suap sebesar Rp. 1 Miliar untuk menghentikan proses penyelidikan adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan sebesar Rp. 52,5 Miliar.
Hal ini diperkuat dengan adanya laporan yang sebelumnya dari Lembaga Supremasi Hukum LPSH Kabupaten Asahan pada bulan Juli 2025 yang tak menemui titik terang.
Sebelumnya Ketua LPSH Kabupaten Asahan Tumpak Titus Nainggolan, S.H, kepada watawan mengatakan kasus ini seperti di bola – bola dan terlihat seperti di dalam kisah di sinetron.
Pasalnya, laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke pihak Kejatisu malah dilimpahkan ke Polres Asahan dan pihak Inspektorat Asahan, Namun saat di konfirmasi langsung ke Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan pihak nya tidak ada menerima limpahan berkas perkara terkait dugaa korupsi dana hibah KONI 2019 – 2025.
“Hasil pengecekan kita pada tahun 2024, Unit Tipikor ada menangani perkara dugaan Korupsi terkait dana hibah KONI tahun 2023. Namun, perkaranya dihentikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH),” Ucap Tumpak Titus Nainggolan menirukan perkataan Kapolres Asahan pada wartawan.

Namun terkait laporan LPSH tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan sejak tahun 2019 – 2025 senilai Rp. 52,5 Miliar, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel Simamora juga mengatakan tidak ada menerima serta menangangi berkas limpahan dari pihak Kejatisu.
“Tanyakan kembali sama Kejatisu perihal yang di laporkan oleh LPSH Asahan dari tahun 2019-2025 biar data perihal tahunnya akurat, karena tidak ada di kami” Tambah Tumpak Titus Nainggolan menirukan perkataan AKP Immanuel Simamora pada wartawan.
Menanggapi proses hukum yang dianggap mirip kisah drama di dalam kisah sinetron ini, Ketua LSM SS-PAMA Asahan Hery Noto meminta pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih laporan LPSH yang dilaporkan atas adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan tahun 2019 – 2025.
“Proses hukum nya terlihat janggal, seperti ada upaya untuk menghentikan proses penyelidikan dari kasus ini, Kejagung RI dan KPK seharusnya cepat ambil tindakan, karena diduga ada oknum Kejatisu yang bermain dalam kasus ini ( Red – Menghentikan Proses Penyelidikan” Ujar Hery Noto. (22/12/2025)
Sebelumnya diberitakan, Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MHum pada Selasa (24/11/2025) yang lalu pernah menyebutkan, pihaknya sudah mengecek ke tim dan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) jika kasusnya tengah ditangani oleh Polres Asahan dan Inspektorat Asahan maka proses hukumnya dilakukan di instansi Asahan, Padahal, LPSH tidak pernah melaporkan kasus ini ke Polres dan Inspektorat Asahan.
Menanggapi persoalan isu suap yang beredar yang di duga di terima oleh oknum Kejatisu, Plh Kasi Penkum Kejatisu, J. Indra Ahmadi Hasibuan, SH, menjawab dengan nada ringan.
“Ya segera laporkan bila memang ada oknum Kejaksaan Tinggi Sumut yang bermain-main dalam pelaksanaan penanganan laporan pengaduan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum Asahan,” katanya saat di hubungi melalui sambungan WhatsApp nya. (22/12/2025).**Red/Zulham

