April 18, 2026
Beranda » Laporan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Senilai Rp, 52,5 M Mirip Sinetron, Begini Kisah Dramanya

Laporan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Senilai Rp, 52,5 M Mirip Sinetron, Begini Kisah Dramanya

Laporan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Senilai Rp, 52,5 M Mirip Sinetron, Begini Kisah Dramanya

Foto : Ketua Lembaga Supremasi Hukum (LPSH) Asahan, Tumpak Titus Marasi Nainggolan, SH, MH,

Sorot Kasus News – Asahan : Masyarakat Kabupaten Asahan melalui Lembaga Penegak Supremasi Hukum ( LPSH ) Kabupaten Asahan telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah KONI Kabupaten Asahan, APBD  Tahun 2019 – 2025 senilai Rp. 52,5 miliar.

Namun berdasarkan data dan informasi yang didapat dilapangan, laporan pengaduan tersebut diduga sengaja untuk di hentikan proses penyelidikannya oleh oknum Kejaksaan Tinggu Sumut ( Kejatisu ), bahkan beredar kabar di duga telah menirima uang suap senilai Rp. 1 miliar dalam persoalan kasus ini.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Dan Isu Suap Harus Diusut Tuntas, Kejagung Harus Ambil Alih Penyidikan

Ketua LPSH Asahan Tumpak Titus Marasi Nainggolan, SH, MH kepada wartawan menjelaskan, laporan adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan pada bulan Juli 2025 sudah di layangkan ke Kejatisu, namun katanya pihak Kejatisu malah melemparkan kasus ini ke Polres Asahan.

Lebih lanjutnya, Tumpak Nainggolan panggilan akrab nya menambahkan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvaleni saat di temuinya mengatakan, kasus yang dilimpahkan Kejatisu adalah hanyalah penyelidikan perkara penggunaan dana hibah KONI Asahan tahun 2023 dan bukanlah telaah dan penyelidikan atas laporan LPSH Asahan tentang sangkaan perkara korupsi dana hibah KONI Asahan.

“Sangat tidak logis tentang informasi bahwa Kejatisu telah melimpahkan ke Polres Asahan tentang dugaan perkara tindak pidana korupsi dana hibah KONI Asahan tahun 2019-2025 berbiaya Rp.51,5 miliar yakni atas laporan pengaduan LPSH Kabupaten Asahan di Kejati Sumut tersebut”. Tegas Tumpak Titus Marasi Nainggolan, SH, MH, Senin (15/12/2025) saat dikonfirmasi via WhatsApp di Kisaran.

Menurutnya, penyebaran informasi tersebut adalah sangat melanggar kejujuran diri dan tanggung jawab yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas terutama keselarasan yang bijak dalam hal persesuaian antara perkataan dengan perbuatan. Bahkan informasi tersebut telah mencederai doktrin Tri Krama Adhyaksa (Satya, Adhi dan Wicaksana).

“Dengan alasan bahwa mana informasi itu asal-asalan saja dan tidaklah bersumber kan suatu pemeriksaan berdasarkan metamorphosis keterangan yang valid dan rigid konteks hukum dari narasumber yang berkompeten yakni team koordinator penyelidik,” ujarnya.

Maka dapat disimpulkan, bahwa informasi pihak Kejatisu tersebut dapat dikualifikasikan pembohongan publik dan membuktikan philosophische gronslag (suatu hakekat fundamen pemikiran yang sebenarnya) bahwa belum tentu benar telah dilakukan telaah dan penyelidikan oleh tim untuk pemeriksaan terhdap sangkaan perkara korupsi dana hibah KONI Asahan tersebut.

“Apalagi, mengingat sebuah pernyataan dari Aspidsus Kejatisu pada tanggal (28/10/2025) kemarin mengatakan dengan kalimat “seperti makan bubur panas bang dari pinggir pinggirnya dulu”. Sebutnya

Sementara, Kepala Seksi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH mengakui bahwa laporan tersebut telah ditarik oleh Pidsus Kejatisu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) juga mengatakan, kasus ini perkaranya telah di limpahkan ke Polres Asahan dan Inspektorat Asahan tentang laporan perkara korupsi dana hibah KONI Asahan tahun 2019-2025.

Namun pernyataan ini malah membuat  Tumpak Nainggolan merasa janggal.

“Kok segampang itu dan secepat kilat tenggang waktu telaah dan penyelidikan tindak pidana korupsi dana hibah KONI sebesar Rp.52,5 miliar, Sedangkan untuk tenggang waktu mengumpulkan data-data APBD dan LKPJ Kabupaten Asahan tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 maupun data dan pemeriksaan keterangan 37 Cabang Olahraga Asahan saja adalah kategori menyita waktu yang cukup lama. Heran kita dan ada apa ya,” tanya pria berbadan gempal ini.

Tumpak Nainggolan juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut agar segera memerintahkan dan membentuk tim untuk membuka kembali pemeriksaan atas perkara korupsi dana hibah KONI Asahan tahun anggaran 2019-2025 sebesar Rp.52,5 miliar.

Karena menurut Tumpak Nainggolan, perihal kondisional tersebut masuk ke ranah conduite etik maupun ranah Pasal 11, 12 a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001.

Di tempat terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi soal pelimpahan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan dari Kejatisu ke Polres Asahan mengaku hasil pengecekan kita di Unit Tipikor tidak ada menangani pelimpahan perkara dugaan tipikor terkait dana hibah KONI Asahan tahun 2019-2025 yang dilaporkan LPSH.

“Hasil pengecekan kita pada tahun 2024, Unit Tipikor ada menangani perkara dugaan Tipikor terkait dana hibah KONI tahun 2023. Namun, perkaranya dihentikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH),” tegas Kapolres.

Meskipun begitu, Kapolres Asahan melalui  Kasat Reskrim memerintahkan untuk mengecek kebenaran proses hukum dana hibah KONI Kabupaten Asahan sebesar Rp.52,5 miliar yang bersumber dari APBD Asahan mengalir ke KONI Asahan sembari mempersilahkan masyarakat menyampaikan informasi yang dimiliki.

AKBP Revi juga mengaku belum pernah membahas laporan dana hibah KONI Asahan dengan anak buahnya. Setahu saya belum pernah ada membahas itu pak Kasat Reskrim. Tanyakan kembali sama Kejatisu perihal yang di laporkan oleh LPSH Asahan dari tahun 2019-2025 biar data perihal tahunnya akurat. Sumber laporan LPSH Asahan tidak pada kami ya, jawab Kapolres meneruskan chatingan WhatsApp Kasat Reskrim, AKP Immanuel Simamora kepada wartawan ini.

Seperti dilansir dibeberapa media, Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, Selasa (24/11/2025) kemarin mengungkapkan, dia sudah mengecek ke tim dan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) jika telah ditangani Polres Asahan dan Inspektorat Asahan maka proses hukumnya dilakukan di instansi  Asahan. Padahal, LPSH Asahan tidak pernah melaporkan kasus ini ke Polres Asahan.**Red/Zulham

Bagikan Ke :