Dua Pelaku Begal Yang Meresahkan Warga Pauh, Berhasil Ditangkap Tim Macan Pseko Dan Unit Reskrim Polsek Pauh.

Sorot Kasus News – Sarolangun : Tim Macan Pseko Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil menangkap dua pelaku begal di kawasan Danau Serdang, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Kedua pelaku berhasil ditangkap, Pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku.
Pelaku diketahui berinisial HML dan RV saat di tangkap sedang berada di rumah pacarnya yang berada di Km. 07 Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Bersama barang bukti dari hasil kejahatan, Polisi berhasil menyita 1 (satu) bilah Pisau yang digunakan pada saat melakukan pembegalan terhadap Korban pada tanggal 02 Desember 2025.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka juga telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lainnya di wilayah Hukum Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat hasil patroli rutin yang ditingkatkan oleh Tim Macan Pseko berkolaborasi dengan URC Unit Reskrim Polsek Pauh, yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dari masyarakat.
“Saat ini anggota Tim Macan Pseko bersama URC Unit Reskrim Polsek Pauh telah Memitigasi wilayah yang merupakan menjadi Target Operasi (TO) guna mencegah aksi kejahatan 3C, yakni curat, curas, dan curanmor,” kata AKP Yosua Adrian
Upaya Mitigasi Kriminalitas ini, terintegrasi untuk mencegah dan mengurangi tindak kejahatan melalui kombinasi pendekatan preventif (pencegahan), represif (penindakan), dan kuratif (pemulihan), melalui peran aktif kepolisian, pemerintah, dan masyarakat guna menciptakan masyarakat yang aman, sejahtera, dan tentram khususnya di Kabupaten Sarolangun sambung AKP Yosua Adrian.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Sarolangun. Rekan pelaku yang juga terlibat dalam aksi tersebut juga berhasil diamankan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.**Skn/ M.Iqbal

