KPK Tetapkan Abdul Wahid Jadi Tersangka, Mendagri Tunjuk SF Hariyanto Jadi Plt Gubernur Riau
Foto : Ikustrasi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Sorot Kasus News – Pekanbaru : Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto telah di tunjuk kemendagri untuk menjadi Gubernur Riau Pasca penetapan status tersangka Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari rabu (05/11/2025).
Penunjukan ini berdasarkan Radiogram dari Mendagri teruntuk Wagubri Riau bernomor 100.2.1.3/8861/SJ, yang menegaskan bahwa kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas serta kewenangan nya berdasarkan pasal 65 ayat (3) UU no 23 Tahun 2014.
Selanjut nya,bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara sesuai dg pasal 66 ayat (1) huruf C UU No 23 Tahun 2014.
Terakhir,penunjukan SF Hariyanto sebagai Gubernur Riau adalah bertujuan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan publik di provinsi Riau serta melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Gubernur Riau sampai ada nya kebijakan pemerintah lebih lanjut.**Skn/Tim
BACA JUGA :

DPW IWOI Jakarta Desak Pemprov Pastikan Relokasi Warga, Selama 30 Tahun Terdampak Banjir di Gang Seruni

Perkuat Solidaritas Organisasi, DPD IWOI Deli Serdang, Silahturahim Ke Pengurus DPW DKI Jakarta

Kadinkes Kota Pekanbaru Sebut Ada Sebanyak 11,707 Warga Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman

Kualitas Udara Semakin Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Selama 2 Hari

Milad Pengajian Al-Hidayah ke-47, DPD Kab Sergai Raih Juara Umum




