Polres Rokan Hilir Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Provinsi
Foto : Pelaku Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi R (28) Saat Diamankan Di Mapolsek TPTM

Sorot Kasus News – Rohil : Narkoba jenis sabu sabu seberat 8.93 gram siap edar berhasil di gagalkan oleh tim operasional Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Polres Rokan Hilir.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ipda Bonni Ferdy Sagala saat di konfirmasi mengatakan, pihak nya berhasil menangkap seorang pria beinisial R (28) warga Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan atas informasi yang sebelumnya di dapat dari masyarakat.
Berdasarkan informasi yang di terima, tim unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan langsung menuju kelokasi yang di sinyalir sebagai tempat peredaran narkoba, dan berhasil mengamankan R (28) sebagai pelaku.
“Saat dilokasi, Tim langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan R beserta barang bukti sabu seberat 8,93 gram” Sebutnya.
Penggerebekan itu disaksikan langsung oleh Ketua Rukun Tetanggan ( RT ) setempat, turut diamankan barang bukti berupa empat paket sabu dalam berbagai ukuran, serta timbangan digital, pipet, plastik klip, 1 unit HP merek Vivo Y17s dan alat hisap sabu.

Berdasarkan hasil keterangan dari pelaku, barang haram tersebut di dapat dari salah seorang berinisial Een, warga Medan Sumatera Utara.
“Dari keterangan pelaku, Sabu itu didpat dari teman nya yang berada di medan, dikirm melalui jasa pengiriman barang di loket Bintang Utara” Tambahnya.
Kini Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rokan Hilir, untuk dilakukan proses penyidikan lanjut. **Skn/Hendry Rambe

