Gawat, RSUD Arifin Achmad Bayar Gaji Pekerja Diduga Dibawah UMK Dan Sering Telat

Foto : RSUD Arifin Achmad Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Sorot Kasus News – Pekanbaru : Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru yang dibiayai langsung oleh Pemerintah Provinsi Riau kini menjadi sorotan.
Pasalnya, Rumah Sakit yang berada di Jalan Diponegoro tersebut di duga telah melanggar ketentuan Surat Keputusan Gubernur Nomor : KPTS / 3777 / XII / 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru.
Sebelumnya dikabarkan, Gubernur Riau Abdul Wahid telah mempertegas tentang kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari tahun 2024, Rp. 3,451,584 menjadi Rp. 3,675,937.
Dari hasil penelusuran tim Sorot Kasus News, salah satu pekerja yang tak ingin namanya diberitakan dari divisi keamanan ( Satpam ) mengatakan kalau dirinya mendapat upah gaji sebesar Rp. 3,050,000,- perbulan yang sudah termasuk uang transport dan uang makan.
Dijelaskannya, kalau pihak managemen RSUD Arifin Achmad selain membayar gaji tidak sesuai dengan SK Gubernur dan juga sering terlambat dalam pembayarannya.
“Kami nerima gaji tidak pernah tepat waktu, bisa dua bulan, bahkan sampai tiga bulan” Sebutnya.
Direktur RSUD Arifin Achmad drg. Wan Fajriatul terkait persoalan gaji para pekerjanya, sampai berita ini dilansir belum dapat ditemui untuk mempertanyakan kebenarannya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, diminta evaluasi kembali kinerja Direktur RSUD Arifin Achmad terkait adanya dugaan gaji pekerja dibawah UMK dan sering terjadi keterlambatan pembayaran **Red/999