Juli 29, 2026

2 Orang Warga Aceh Ditangkap Tim Ditresnarkoba Poldasu Lantaran Menyimpan Sabu Seberat 25 Kg

2 Orang Warga Aceh Ditangkap Tim Ditresnarkoba Poldasu Lantaran Menyimpan Sabu Seberat 25 Kg

Foto : Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi

Sorot Kasus News – Medan : Dua orang warga aceh berinisial ZFH (30) warga Desa Buket Pala, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan HND (28) warga Desa Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut. (29/6/2026)

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi kepada wartawan mengatakan, keberhasilan tim Ditresnarkoba Poldasu membongkar peredaran narkoba jaringan antar provinsi ini berkat adanya informasi dari masyarakat.

Kedua tersangka di tangkap petugas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan modus menyembunyikan sabu seberat 25 Kilogram di dalam box speaker mobil.

Baca Juga :  BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Oknum Kades Yang Positif Menggunakan Narkoba

“Begitu mendapatkan informasi, tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, saat tiba di lokasi mobil yang digunakan kedua pelaku dihentikan, dan ditemukan sabu didalam box speaker mobil” sebutnya. (8/7/2026)

Ia juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku mengakui, sabu tersebut rencananya akan di bawa ke Jambi dari Aceh melalui jalur darat.**Skn/Rafika

Bagikan Ke :