Sah, Pemko Pekanbaru Larang Penggunaan Kantong Plastik, Walikota Nya Bilang Begini

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Pemerintah Kota ( Pemko ) Pekanbaru memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.
Larangan ini dipertegas dengan adanya penandatangan Peraturan Walikota ( Perwako ) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, aturan ini dibuatnya untuk mewujudkan kota Pekanbaru sebagai Green City atau kota hijau.
“Kita tahu bahwa sampah plastik itu sangat susah dihancurkan, bahkan bisa sampai puluhan tahun. Ini langkah penting untuk tetap menjaga lingkungan” Katanya (29/11/2025)
Selain larangan tentang penggunaan kantong plastik, Agung juga mengimbau para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) diharapkan untuk menggunakan tumbler. Hal ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.

Langkah nyata lainnya adalah melakukan kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Muara Fajar, Agar sampah disana dapat diolah menjadi energi listrik.**Red/999

