Sah, Pemko Pekanbaru Larang Penggunaan Kantong Plastik, Walikota Nya Bilang Begini
Sorot Kasus News – Pekanbaru : Pemerintah Kota ( Pemko ) Pekanbaru memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.
Larangan ini dipertegas dengan adanya penandatangan Peraturan Walikota ( Perwako ) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, aturan ini dibuatnya untuk mewujudkan kota Pekanbaru sebagai Green City atau kota hijau.
“Kita tahu bahwa sampah plastik itu sangat susah dihancurkan, bahkan bisa sampai puluhan tahun. Ini langkah penting untuk tetap menjaga lingkungan” Katanya (29/11/2025)
Selain larangan tentang penggunaan kantong plastik, Agung juga mengimbau para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) diharapkan untuk menggunakan tumbler. Hal ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.
Langkah nyata lainnya adalah melakukan kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Muara Fajar, Agar sampah disana dapat diolah menjadi energi listrik.**Red/999
BACA JUGA :

DPW IWOI Jakarta Desak Pemprov Pastikan Relokasi Warga, Selama 30 Tahun Terdampak Banjir di Gang Seruni

Perkuat Solidaritas Organisasi, DPD IWOI Deli Serdang, Silahturahim Ke Pengurus DPW DKI Jakarta

Kadinkes Kota Pekanbaru Sebut Ada Sebanyak 11,707 Warga Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman

Kualitas Udara Semakin Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Selama 2 Hari

Milad Pengajian Al-Hidayah ke-47, DPD Kab Sergai Raih Juara Umum




