Oktober 29, 2026

Polda Sumut Akhirnya Tetapkan RDLG, Konten Kreator “TikTok” Penista Agama Sebagai Tersangka

Polda Sumut Akhirnya Tetapkan RDLG, Konten Kreator “TikTok” Penista Agama Sebagai Tersangka

Sorot Kasus News – Medan :  Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan RDLG sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di media sosial TikTok.

Tersangka diduga melontarkan pernyataan yang menghina agama Kristen dalam konten yang disiarkan dari depan rumahnya di Kota Medan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di depan Kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Rabu (28/10/2026).


Baca Juga : Terkait THM Berkedok Salon Neeta, LPAI Kabupaten Asahan Angkat Bicara


Kombes Pol Bayu juga menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Ditressiber Polda Sumut menemukan konten yang diduga mengandung adanya unsur penistaan agama melalui patroli siber.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun dan mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

“Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan,” ujar Kombes Pol Bayu.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RDLG, yang ditemukan di kawasan  Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa dini hari (27/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan diduga ada unsur terkait adanya penistaan agama melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek merah, dan satu tripod yang diduga untuk pembuatan konten tersebut.

Lebih lanjutnya, Kombes Pol  Bayu juga menjelaskan,  berdasarkan keterangan awal, tindakan tersangka diduga dilatarbelakangi kekecewaannya terhadap kondisi ekonomi yang  tengah dihadapinya, selain itu tersangka juga diketahui pernah menjadi kreator konten, tetapi belakangan ini tidak lagi aktif seperti sebelumnya.

Baca Juga :  Ada Apa, Pemilik THM Berkedok Salon Neeta Yang Diduga Istri Siri Oknum Polisi Minta Pemberitaan Dihentikan, Terkait Ada Wanita Over Dosis

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap RDLG, tersangka dapat menjawab pertanyaan dengan lancar kepada petugas penyidik tim Ditressiber Poldasu. Namun, sampai saat ini Polisi masih mendalami latar belakang perbuatan yang dilakukan olehnya tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan psikologi tersangka.

Dalam kasus ini, RDLG dijerat dengan pasal Pasal 301 ayat (1) atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang tindak pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan, dan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedapan untuk kepentingan penyelidikan.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan turut mengimbau kepada masyarakat, agar bijak untuk menggunakan media sosial serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan berlatar belakang agama maupun kepercayaan.

Ia juga meminta para kreator konten diharapkan menggunakan platform digital secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati keberagaman dan menjaga kerukunan masyarakat.

“Kepada masyarakat khususnya pengguna media sosial, agar dapat lebih bijak lagi dalam menyebarkan konten kontennya, jangan sampai kasus kasus seperti ini terulang kembali” tutupnya.**Skn/999/Humas Poldasu

Bagikan Ke :