Pengelolaan Penerimaan Dana CSR oleh 5 OPD di Pemkab Deli Serdang Senilai Rp 1,5 M Tahun 2024 Dipertanyakan
Foto : Ilustrasi
Sorot Kasus News – Deli Serdang : Dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 47 tahun 2012 terdapat ada kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas yang mengatur tata cara pelaksanaan kewajiban Corporate Social Responsibility ( CSR )
Hal ini telah dilakukan oleh 4 perusahaan yang menerapkan program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan ( TJSLP ) berupa bantuan dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Deli Serdang pada tahun 2024 berupa uang tunai dan bentuk barang dengan total nilai sebesar Rp. 1,510,099,151,-
Namun ironisnya, berdasarkan temuan yang dilakukan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK – RI ) perwakilan provinsi Sumatera Utara pada tahun 2024 Pemkab Deli Serdang tidak memiliki mekanisme pengelolaan dan penatausahaan hibah uang dan barang dari program TJSLP tersebut.
Padahal menurut aturan yang tertuang dalam SK Bupati nomor 381 tahun 2024, seharusnya Pemkab Deli Serdang harus melakukan pemetaan dan identifitkasi terhadap peran, kebutuhan, dan manfaat program TJSLP bagi masyarakat.
Selain hal itu, Pemkab Deli Serdang juga harus melakukan fasilitasi dengan perangkat daerah, melakukan sosialisasi hasil fasilitasi pemangku kepentingan, menyiapkan usulan permohonan, serta melakukan evaluasi dan melaporkan penyelenggara kepada Bupati.
Sehingga program TJSLP yang di berikan kepada 5 Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yakni, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang senilai Rp. 624,319,851,- dalam bentuk uang, Dinas Sosial Rp. 9,750,000,- dalam bentuk uang, Sekretariat Daerah yang kemudian digunakan oleh pihak Bapenda senilai Rp. 250,000,000,- dalam bentuk barang, Dinas Pemadam Kebakaran menerima senilai Rp. 26,029,300,- dalam bentuk barang, dan Sekretariat Daerah menerima sebesar Rp. 600,000,000,- yang juga dalam bentuk barang tersebut menjadi pertanyaan publik.
Bahkan dari total bantuan dana hibah tersebut, kelima OPD yang menerima sampai saat ini diduga tidak dapat merincikan program TJSLP tersebut disalurkan untuk apa saja dan diperuntukan untuk apa, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari para kepala OPD tersebut.
Salah satu praktisi Hukum yang ada di Kota Medan, Harles Sitorus saat di mintai tanggapannya, mengatakan, seharus para kepala OPD wajib melaporkan seluruh penerimaan program TJSLP dan merincikan penyalurannya serta peruntukannya, sehingga akan tercatat sebagai aset Pemkab Deli Serdang.
“Kalau tidak ada laporannya, tentunya hal ini akan menjadi asumsi liar di tengah masyarakat, padahal sudah jelas, program TJSLP itu bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keuntungan bisnis perusahaan dengan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Ia juga mengatakan, kuat dugaan Pendapatan dan belanja dari bantuan program TJSLP tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ), sehingga kemungkinan terjadi lose control ( Red – Tidak Tercatat ) dan hal ini patut di pertanyakan.
Sementara kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap SH sampai saat ini belum dapat terhubung, untuk mintai tanggapannya terkait pengelolaan dan peruntukan dana CSR oleh 5 OPD di Kabupaten Deli Serdang.**Red/999
BACA JUGA :

Pt. Samakta Indo Mandiri Diduga Berikan Keterangan Palsu “Positif Narkoba” Untuk Memecat Karyawannya

Praktisi Hukum Soroti Biaya Visum RSUD HAMS Kisaran Untuk Proses Lidik Atas Kasus Korban Kekerasan Seksual, Min...

Ketum DPP IWO Indonesia Minta Penyidik Polresta Kerawang Harus Tetap Objektif dan Independen Terkait Penanganan...

Barcode Absensi 177 Desa Rp. 3,5 Juta Per Unit Diduga Mark-Up, Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan Lakukan P...

Pemkab Dianggap Tutup Mata, Biaya Visum dan Medical Check-Up RSUD HAMS Kisaran Diduga Dijadikan Ajang Korupsi




