Juli 8, 2026

Pemko Medan Dan Pemkab Deli Serdang Dilaporkan Ke Ombudsman Terkait Hal Ini

Pemko Medan Dan Pemkab Deli Serdang Dilaporkan Ke Ombudsman Terkait Hal Ini

Foto Ilustrasi

Sorot Kasus News – Medan : Rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polrestabes Medan, Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan, Gedung Polda Sumatera Utara dan Gedung Kejaksaan Negeri Medan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan dan Deli Serdang menuai sorotan.

Terkait hal ini, Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Medan menduga adanya maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola anggaran, sehingga kasus ini telah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang dikutip, diduga Pemko Medan dan Deli Serdang mengalokasi kan anggaran untuk merenovasi gedung gedung tersebut dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2025 – 2026.

Baca Juga :  Kejari Asahan Diminta Usut Penggunaan Dana Hibah Kormi Asahan Senilai Rp. 1,5 Miliar

Data yang di kutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) Kota Medan, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan senilai Rp. 6,4 miliar untuk Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung Polrestabes Medan.

Dan di tahun yang sama juga Pemko Medan kembali menganggarkan anggaran senilai Rp. 4,999 miliar untuk pekerjaan yang sama.

Namun, paket anggaran senilai Rp. 4,99 miliar berhasil digagalkan atau dibatalkan karena desakan dari masyarakat bersama LBH Medan dan Fitra Sumut.

Selain itu, berdasarkan dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026, Pemko Medan kembali mengalokasikan anggaran senilai Rp. 19,08 miliar untuk Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Gedung Kejaksaan Negeri Medan dan Gedung Polres Pelabuhan Belawan.

Tidak hanya itu saja, Pemko Medan juga dikabarkan berencana akan mengalokasikan anggaran senilai Rp. 1,9 miliar untuk pekerjaan rehabilitasi Gedung Polda Sumut.

Sementara, berdasarkan data yang dikutip dari LPSE Kabupaten Deli Serdang, juga diduga telah mengalokasikan anggaran senilai Rp. 1,5 miliar untuk rehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan.

Namun yang lebih anehnya, lokasi gedung barang bukti Polrestabes Medan bukan berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, hal ini diduga kuat adanya praktik maladministrasi dalam mengelola anggaran.

Diketahui sebelumnya, Polri dan Kejaksaan merupakan institusi vertikal yang memiliki anggaran yang telah di alokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, sekitar senilai Rp. 145,65 triliun dan Rp. 20 triliun untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, serta penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin saat di konfirmasi mengatakan telah menerima pengaduan dari LBH Medan, dan akan melakukan penelusuran terhadap seluruh subtansi laporan.

“Ada masuk ke kami laporan dari LBH Medan, akan kami terlusurin dulu laporan nya”  sebuta Herdensi Adnin. (04/7/2026)

LBH Medan juga meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan secara komperhensif, serta memanggil Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang.**Red/999

Bagikan Ke :