Juli 8, 2026

Diduga Melanggar Ketentuan, Pantaskah Kab Nisel Mendapat Penghargaan WTP ?

Diduga Melanggar Ketentuan, Pantaskah Kab Nisel Mendapat Penghargaan WTP ?

Foto Ilutrasi Dihasilkan Oleh AI

Sorot Kasus News – Nias Selatan : Perolehan Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas APBD TA 2025 merupakan kebanggaan tersendiri yang patut diacungi jempol oleh masyarakat Kabupaten Nias Selatan.

WTP yang diraih oleh Pemkab Nias Selatan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebenarnya tidak perlu diragukan efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atas capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Nias Selatan termasuk pelaksanaan keuangan Daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Namun kenyataannya, belakangan ini tersebar adanya isu bocoran terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Nias Selatan Tahun 2025, dimana Penyusunan dan Pergeseran APBD TA. 2025 tidak sesuai dengan ketentuan, serta terdapat kesalahan penganggaran yang mengakibatkan pelampauan realisasi anggaran belanja subsidi dan belanja modal dalam laporan keuangan.

Baca Juga :  PJ. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan

Berdasarkan fakta dan kondisi yang terjadi dilapangan adanya temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam LHP Nomor : 73.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 Tanggal 26 Mei 2026, maka hal tersebut sangat “Bertolak Belakang” dengan Perolehan “WTP” oleh Pemkab Nias Selatan untuk Tahun Anggaran 2025 dimaksud.

Permasalahan tentang penyusunan dan pergeseran APBD Kabupaten Nias Selatan TA 2025 sudah jelas mengangkangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta petunjuk Gubernur Sumatera Utara, sehingga tidak selayaknya mendapatkan penilaian atau opini WTP.

Selain pelanggaran berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sangat Fatal, juga terdapat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar mutu rencana pekerjaan seperti pada pembangunan Abutmen Jembatan Sungai Masio di jalan Hilizamurugo dengan nilai kontrak Rp. 7 miliar.

Selain kelebihan bayar dan terjadi Indikasi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan berdasarkan hasil pengujian Hammer Test terdapat indikasi awal “Penurunan Mutu Beton” dari nilai mutu rencana pada pekerjaan Abutmen, Wing Wall, dinding dan Kolom Oprit.

Akibat dari penurunan mutu beton pada pekerjaan Abutmen, Wing Wall, dinding dan Kolom Oprit yang menelan biaya Rp 7 miliar itu, maka sangat dikuatirkan dan berpengaruh pada kekuatan konstruksi jembatan Sungai Masio tersebut.

Kejanggalan lainnya pada pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 hampir semua jenis pekerjaan yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 8 tahun 2024 dilakukan perubahan sewenang-wenang oleh Pemkab Nias Selatan tanpa melalui mekanisme ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.**Skn/Samahato Buulolo

Bagikan Ke :