Pabrik Kelapa Sawit Pt. SAS Tak Memenuhi Syarat Operasi, Infonya Terancam Di Tutup
Foto : Lokasi Pabrik Kelapa Sawit Milik Pt. SAS Belum Memenuhi Syarat Beroperasi
Sorot Kasus News – Batu Bara : Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman ( Perkim ) dan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara telah melayangkan surat peringatan pemberhentian operasional terhadap Pt. Sawit Abadi Sentosa.
Pasalnya, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Abadi Sentosa (SAS) di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara itu belum memenuhi syarat operasi sesuai peraturan yang berlaku.
Kabid Gakkum DLHK Kabupaten Batu Bara Tavy, kepada wartawan mengatakan, kegiatan operasional Pt. SAS dianggap belum memenuhi syarat Operasional, seperti belum membangun Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) dan sanitasi yang memadai, Serta Rembesan limbah ke jalan dan kolam IPL yang tidak sesuai standar.
BACA JUGA : Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Anggota Polisi Di Batam Di Vonis 4 Tahun Penjara
Ditegaskannya, Pihak perusahaan diminta untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai regulasi sebelum operasional PKS dimulai kembali
“Penutupan kegiatan operasional ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan pengelolaan limbah yang baik dalam operasional pabrik kelapa sawit” Tutupnya **Skn/999
BACA JUGA :

DPW IWOI Jakarta Desak Pemprov Pastikan Relokasi Warga, Selama 30 Tahun Terdampak Banjir di Gang Seruni

Perkuat Solidaritas Organisasi, DPD IWOI Deli Serdang, Silahturahim Ke Pengurus DPW DKI Jakarta

Kadinkes Kota Pekanbaru Sebut Ada Sebanyak 11,707 Warga Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman

Kualitas Udara Semakin Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Selama 2 Hari

Milad Pengajian Al-Hidayah ke-47, DPD Kab Sergai Raih Juara Umum




