Kepala Sekolah SMAN 1 Tanah Masa Nisel di Somasi Terkait Pembayaran Pengadaan Seragam Olahraga Siswa
Sorot Kasus News – Nias Selatan : Kantor Hukum Tafaeri somasi kepala sekolah SMA Negeri 1 Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara berinisial AB terkait hutang piutang.
Berdasarkan informasi yang di kutip dilapangan, sebelumnya pada tahun 2024 UD. Cahaya Sablon mendapat pesanan dari AB untuk pengadaan seragam olahraga yang di peruntukkan kepada para pelajar disekolah tersebut, namun hingga sampai kini pembayaran belum juga dilakukan.
Atas dasar itulah akhirnya UD. Cahaya Sablon yang beralamat di kelurahan pasar Teluk Dalam Jln.Diponegoro Nari Nari Kabupaten Nias Selatan melakukan somasi melalui Kantor Hukum Tafaeri.
Baca Juga : Bupati Nias Selatan Abaikan Temuan BPK RI Perwakilan Sumut
Menurut pengakuan Nurdin Mendrofa selaku direktur UD. Cahaya Sablon pihaknya merasa telah di tipu oleh AB selaku kepala sekolah SMA Negeri 1 Tanah Masa.
“Sampai sekarang ini belum ada juga etikat baik dari AB, sudah 3 tahun lamanya, ini kan namanya menipu” Kesal Nurdin kepada awak media Sorot Kasus News (8/9/2026)
Sementara, salah satu guru yang mengajar di sekolah SMA Negeri 1 Tanah Masa, Memori Hendro saat di konfirmasi, mengaku bahwa baju olahraga tersebut benar untuk keperluan para siswa-siswi di SMA Negeri 1 Tanah Masa pada tahun 2024.
Memori Hendro sendiri diketahui adalah orang yang mewakili pihak sekolah untuk mengambil pesanan seragam olahraga tersebut yang sebelumnya dipesan oleh AB selaku kepala sekolah.
“Karena sudah berulang ulang kali berjanji, sudah 3 tahun lamanya, dan belum ada etikat baiknya untuk melunasi hutangnya, kami terpaksa harus menempuh jalur hukum” tegas Nurdin
Ditambahkannya, tindakan tersebut, kerugian UD. Cahaya Sablon di taksir mencapai Rp. 25 juta, baik dalam bentuk barang, maupun biaya lainnya.
Kuasa Hukum UD. Cahaya Sablon Sökhiso Ndraha, SH, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi pertama dan kedua kepada Kepala SMAN 1 Tanah Masa tersebut, tetapi tidak juga memberikan jawaban yang jelas.
Dan pihaknya kini akan melayangkan kembali Somasi untuk yang ketiga kalinya, karena pihak SMAN 1 Tanah Masa tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan sangkutannya dan selalu memberikan harapan yang tidak ada ujungnya, ujar ndraha.
Ia juga merasa kecewa atas perlakuan pihak sekolah, karena beberapa minggu yang lalu pihaknya telah memberikan kesempatan untuk dapat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun hingga sampai kini belum ada respon.
“Ini sudah masuk dalam pasal penipuan dan penggelapan, murni kasus pidana, sesuai dengan Pasal 492 KUHP BARU dan Hukuman 4 tahun penjara paling lama, dan denda 500 juta. Selanjutnya pada pasal 372 atau pasal 486 KUHP Baru tahun 2023.tentang penggelapan”tambahnya.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi SMA Dinas Pendidikan Cabang Kabupaten Nias Selatan, P. Ndraha saat di konfirmasi mengatakan, terkait kasus ini akan meneruskannya ke pihak sekolah, ia berjanji dalam waktu dekat akan segera memanggil kepala sekolah SMAN 1 Tanah Masa.**Skn/Anugerah Loi

