Kades Pasir Ringgit Bantah Lakukan Pungli, Begini Katanya
Sorot Kasus News – Inhu : Terkait adanya dugaan pungli terhadap para sopir angkutan Tandan Buah Sawit (TBS) Di Desa Pasir Ringgit Kepala Desa (Kades) Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Indra Giri Hulu Ruliau, Sumarji Angkat Bicara.
Dikatakannya melalui hasil rapat musayawarah desa (Musdes) pada tanggal 18 Juni 2025 adanya kesepakatan setiap angkutan TDS dikenakan biaya retribusi sebesar Rp. 2 perkilonya.
Dijelaskannya bahkan kesepakatan sebesar 85 persen dari hasil biaya kutipan itu di gunakan untuk Kordinator Perawatan Jalan, dan 15 persen juga di gunakan untuk perawan jalan dalam.
“Hasil Musdes, ada biaya Rp 2 perkilonya, 85 persen untuk kordinator jalan dan 15 persen untuk perawatan jalan” Ujarnya
Ditambahkannya, adanya pemberitaan yang mengatakan kutipan sebesar Rp.100 ribu itu adalah berita hoax.
“Media yang memberitakan itu tidak benar, tidak ada konfirmasi terlebih dahulu ke kita (Red – Pemdes), itu tidak benar kutipan sebesar Rp. 100 ribu” Tambahnya
Dirinya juga menyampaikan, kegiatan Pelaksanaan Musayawarah Desa ( Musdes ) Di Hadiri Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD Beserta Anggota BPD dan Kordinator Jalan.
Selain itu turut hadir para petani kebun kelapa sawit yang menggunakan sarana jalan tersebut.**Skn/Beni
BACA JUGA :

DPW IWOI Jakarta Desak Pemprov Pastikan Relokasi Warga, Selama 30 Tahun Terdampak Banjir di Gang Seruni

Perkuat Solidaritas Organisasi, DPD IWOI Deli Serdang, Silahturahim Ke Pengurus DPW DKI Jakarta

Kadinkes Kota Pekanbaru Sebut Ada Sebanyak 11,707 Warga Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman

Kualitas Udara Semakin Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Selama 2 Hari

Milad Pengajian Al-Hidayah ke-47, DPD Kab Sergai Raih Juara Umum




