Juli 29, 2026

DPD PSI Asahan Pertanyakan Status Hukum Pengusaha Ratusan Batang Kayu Yang Diduga Ilegal

DPD PSI Asahan Pertanyakan Status Hukum Pengusaha Ratusan Batang Kayu Yang Diduga Ilegal

Foto : Alat berat sedang beroperasi mengangkut kayu hutan diduga illegal dari sejumlah kilang sawmill di Kisaran yang hendak dibawa dan dititipkan oleh Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kehutanan Wilayah Sumatera ke Petatal Kabupaten Batu Bara.

Sorot Kasus News – Asahan : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Asahan pertanyakan status hukum pemilik sawmill yang meracik kayu hutan dilima titik lokasi yang berbeda saat Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan pengerebekan.

Sebelumnya dikabarkan, Tim Gakum Kehutanan Sumut menemukan ratusan kayu gelondongan yang diduga tak memiliki izin atau dokumen resmi dari instansi terkait dari lima pengusaha sawmil.

Meski ke lima pengusaha sawmill ini tidak mengantongi izin saat beroperasi, tak satupun pemilik sawmill ada yang ditangkap.

Baca Juga :  Ratusan Kayu Gelondongan Diduga Tanpa Izin Resmi Disita Tim Gakum di Sejumlah Kilang Somel di Kisaran

Sementara, ratusan batang kayu gelondongan hasil sitaan turut diamankan dan dibawa oleh Tim Operasi Balai Gakum Kehutanan Sumut untuk dijadikan sebagai barang bukti.

“Temuan ada, ratusan barang bukti kayu gelondongan juga sudah di sita, tetapi kenapa pengusaha dan para pelaku nya tidak ada, ada apa dengan Gakum Kehutanan, Atau jangan-jangan adanya dugaan pengkondisian,” sindir Sekretaris DPD PSI Asahan, Teci Speterio Simanjuntak, Kamis (25/6/2026) di Kisaran

Dia juga menyoroti nama-nama pemilik CV yang dianggap sebagai penadah dan aktor intelektual dalam perambahan hutan yang diduga Illegal.

Menurutnya, padahal semua dokumen para pengusaha sawmil itu telah disita dan diperiksa kelengkapannya yang diduga tidak mempunya legalitas izin yang resmi.

Namun yang lebih anehnya lagi, tim Operasi Balai Gakum Kehutanan hanya mengamankan beberapa orang pekerja serta operator mesin saja, Sementara nama kelima pengusaha itu tidak pernah diumumkan.

Barang bukti ratusan batang kayu gelondongan yang diduga tak mengantongi izin itu di sita pada tanggal 22 Juni 2026 yang lalu oleh tim Gakum Kehutanan Sumut di Kisaran.

Saat proses evakuasi ratusan barang bukti kayu gelondongan tersebut, tim Gakum membawa membawa 1 (satu) unit ekskavator (alat berat) dan 2 (dua) unit tronton.

Selain mempertanyakan status kelima pengusaha sawmil tersebut, Sekretaris DPD PSI Asahan ini juga mempertanyakan persoalan biaya operasional penyewaan alat berat ini sumber dananya dari mana.

Menurut pengamatannya, Sebelumnya ketua tim Operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera yang dipimpin Natael Bangun terlebih dahulu mengamankan kayu gelondongan sebanyak 37 batang dikilang sawmill yang berada Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara.

Sebanyak 37 batang kayu gelondongan hasil sitaan itu diangkut dan dititipkan dilokasi Kantor UPT KPH Wilayah III Kisaran, dan ada sebanyak 20 orang tim Gakum Kehutanan Wilayah Sumatera ini dibagi diberbagai tempat.

Setelah barang bukti itu diamankan, selanjutny mereka bergerak menuju ke kilang sawmill yang berada di Jalan Maria Ufa, Di  Kelurahan Mutiara.

“Ada 700 san batang kayu menumpuk dilokasi dengan ukuran panjang bervariasi, Sore hingga menjelang malam, Tim Gakum bersama operator alat berat mengangkut sebagian kayu dengan menggunakan tronton dengan nomor plat polisi BK 8389 FU.”  Bebernya.

Berdasarkan Informasi dari petugas dilokasi, barang bukti ini diamankan guna memastikan agar kayu tidak lapuk, terhindar dari panas, hujan yang dikawatirkan hilang.

Kasus ini masih dalam pemeriksaan lanjutan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ada beberapa titik kilang sawmill sedang dalam pengawasan dan pantauan petugas.

Sementara itu, Katim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Natael Bangun saat mengeksekusi kayu gelondongan ini enggan dikonfirmasi dan terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera setidaknya menemukan 1677 kayu hutan diduga illegal dari 5 perusahaan di Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Sei Dadap pada Rabu (13/5/2026) yang lalu. **Red/Zulham

Bagikan Ke :