Oktober 31, 2026

DPD IWO Indonesia Deli Serdang Angkat Bicara Terkait Ketua Komisi B DPRD Asahan Larang Wartawan Meliput Sidang RDPU

DPD IWO Indonesia Deli Serdang Angkat Bicara Terkait Ketua Komisi B DPRD Asahan Larang Wartawan Meliput Sidang RDPU

Foto Ilustrasi Ketua DPD IWO Indonesia Kab. Deli Serdang, M. Ibrahim Siregar

Sorot Kasus News – Deli Serdang : Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Ikatan Wartawan Online ( IWO ) Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Ibrahim Siregar yang akrab di sapa Baim ikut angkat bicara terkait adanya larangan kepada wartawan untuk meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) yang di gelar oleh Komisi B DPRD Asahan, pada Selasa 27 Oktober 2026.

Dikatakan Baim, jika ada larangan wartawan untuk tidak boleh meliput kegiatan rapat paripurna yang dilakukan oleh lembaga legislatif di suatu daerah itu sah sah saja, namun harus dapat memberikan alasan yang tepat dan jelas serta transparan, mengapa sidang tersebut dilakukan secara tertutup.

Terkait persoalan dan pemberitaan yang telah beredar luas tentang adanya seorang pekerja pers dari media Bidiklintas.co yang bernama Amy Ruz Sinaga yang di larang untuk meliput kegiatan RDPU terkait Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Bandar Pasir Mandoge dengan masyarakat menjadi perhatiannya.

Baca Juga :  Ketua DPD IWO Indonesia Kab Asahan Kecam Ketua Komisi B DPRD, Larang Wartawan Meliput Sidang RDPU

“Sudah jelas namanya Rapat Dengar Pendapat Umum, artinya ya terbuka untuk umum, apa lagi ini menyangkut persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, mengapa wartawan tidak boleh meliput” tanyanya saat di temui wartwan ini di kantor DPD IWO Indonesia yang berada di Kota Lubuk Pakam, Deli Serdang. (31/10/2026)

Lebih lanjutnya, Baim juga mengatakan, tujuan wartawan itu memperoleh informasi yang akurat sehingga dapat di jadikan suatu bahan pemberitaan itu dilindungi oleh undang – undang, dan itu salah satu fungsi dari wartawan, mencari, memperoleh, serta mengolah informasi sehingga menjadi pemberitaan.

Namun ironisnya, mengapa Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan tidak mengutamakan hal ini, padahal apa yang akan dibahas dalam RDPU tersebut menyangkut persoalan publik, tentang adanya dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen PPA-PPU, tinggi cerobong asap serta dugaan manipulasi pajak air bawah tanah (ABT) yang diduga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Asahan.

“Janggal ya, wakil rakyat sidang membahas tentang rakyat, tetapi rakyatnya tidak boleh tau, adapa dengan ketua Komisi B DPRD Asahan” sindir Baim sambil sesekali bercanda.

Tak hanya sampai di situ, Baim juga meminta agar pihak Badan Kehormatan Dewan ( BKD ) DPRD Kabupaten Asahan mengambil sikap dan langkah tegas, agar dapat melakukan sidang kode etik terhadap Ketua Komisi B terkait penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik.

Ia juga meminta kepada  Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane yang berasal dari partai Golkar itu untuk melakukan evaluasi terhadap ketua komisi B, Dody Sayendra yang juga merupakan kadernya partainya.

Masih kata Baim, keberadaan pers tak lain sebagai kontrol sosial untuk mengawasi kebijakan pemerintah agar berjalan transparan, adil dan tidak semena-mena.

Pers merupakan pilar ke empat dalam sistem demokrasi dan pembangunan bangsa, setelah tiga pilar utama lainnya yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaku dapat dijerat dengan dua jenis sanksi utama, yaitu sanksi pidana kurungan penjara dan denda materiil serta sanksi kode etik kelembagaan.

Sanksi dan pasal hukum yang mengatur pelanggaran tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerja jurnalistik dilindungi secara hukum dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Jika pejabat atau anggota DPRD menghalangi peliputan secara sengaja dan melawan hukum, mereka dapat dijerat dengan ketentuan pidana.

Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari dan memperoleh informasi. Bahkan tindakan melarang liputan melanggar ketentuan UU. Secara kelembagaan, anggota DPRD terikat pada kode etik dan tata tertib DPRD yang diawasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. RDPU pada prinsipnya bersifat terbuka untuk umum kecuali dinyatakan tertutup secara sah melalui forum rapat.

Melarang pers tanpa alasan mendasar yang sah melanggar asas transparansi dan akuntabilitas publik. Bentuk sanksi etik ini mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) hingga sanksi terberat berupa usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Sanksi tambahan jika disertai intimidasi atau kekerasan apabila jika dalam proses pelarangan tersebut oknum pejabat atau anggota DPRD menggunakan ancaman fisik, verbal atau kekerasan langsung, aparat penegak hukum secara patut dapat melapisinya dengan delik pidana umum (Pasal 448 atau 449 KUHP Baru UU 1 Tahun 2023).

Kasus pelarangan liputan kepada wartawan saat sebelum dan sesudah RDPU digelar sudah memiliki preseden hukum. Dimana, aparat kepolisian dapat menetapkan oknum pelaku ini sebagai tersangka menggunakan instrumen Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pejabat publik tidak memiliki impunitas untuk mengangkangi kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” tegasnya.

Sebelumnya dikabarkan, pada Selasa 27 Oktober 2026, DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) terkait persoalan antara masyarakat dengan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Bandar Pasir Mandoge.

Saat itu , Amy Ruz Sinaga seorang jurnalis dari media Bidiklintas.co datang ke ruang sidang di gedung DPRD Kabupaten Asahan yang berada di jalan Jend. Ahmad Yani Kisaran dengan tujuan untuk meliput kegiatan RDPU tersebut.

Sebelum keruangan sidang terebut, Amy Ruz Sinaga terlebih dahulu meminta izin kepada sekretariat Komisi B, dan pihak sekretariat tidak dapat memberikan keputusan boleh atau tidaknya.

“Saat saya minta izin ke sekretariat, mereka bilang tidak bisa memeberikan keputusan karena Ketua Komisi B  ( Red – Dody Sayendra ) belum datang” terangnya pada wartawan media Sorot Kasus News.

Lebih lanjutnya, Amy menveritakan, selang beberapa waktu kemudian Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dody Sayendra datang, dan ia kembali meminta izin kepada sekretariat, namun di jawab dengan hal yang sama sebelumnya, harus meminta izin dulu ke Ketua Komisi B.

Selanjutnya Amy Ruz Sinaga pun tak ingin kehilangan momen berharga untuk mendapatkan informasi yang akan dijadikan bahan pemberitaan di media tempat ia bekerja terkait apa hasil RDPU tersebut, ia pun berdiri didekat pintu masuk gedung rapat tersebut yang di hadiri oleh para undangan rapat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan dan Lembaga Indonesia Bersatu (LIB) Asahan.

Melihat Amy Sinaga yang masih berdiri didepan pintu masuk, Ketua Komisi B itu pun dengan nada enteng mengatakan, yang tidak ada undangan tidak boleh masuk, “ucap Amy menirukan perkataan Dody Sayendra.

Karena merasa ada yang aneh dan janggal, sehingga Ia pun mempertanyakan apakah sidang tersebut digelar secara tertutup atau terbuka, namun pertanyaa tersebut tidak mampu di jawab oleh Ketua Komisi B, Dosy Sayendra.

“Kita tetap hormati aturan sidang, namun jika itu sidang tertutup, mana surat keputusan rapat tertutupnya, bahkan saya melihat ada juga beberapa rekan wartawan di dalamnya, ini kan aneh” cetusnya. (30/10/2026)

Baim juga dengan tegas akan mengawal kasus ini sampai ke ranah hukum, karena menurutnya ini adalah bentuk dari perbuatan melawan hukum dalam kategori menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.**Red/Zulham/Tim

Bagikan Ke :