Polda Sumut Akhirnya Tetapkan RDM, Konten Kreator “TikTok” Penista Agama Sebagai Tersangka
Sorot Kasus News – Medan : Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan RDM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Tersangka diduga melontarkan pernyataan yang menghina agama Kristen di dalam kontennya yang disiarkan secara langsung melalui akun TikTok dari depan rumahnya di Kota Medan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di depan Kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga : Terkait THM Berkedok Salon Neeta, LPAI Kabupaten Asahan Angkat Bicara
Kombes Pol Bayu juga menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Ditressiber Polda Sumut menemukan konten yang diduga mengandung adanya unsur penistaan agama melalui patroli siber.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun dan mendalami adanya dugaan tindak pidana tersebut.
“Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan,” ujar Kombes Pol Bayu.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RDM, yang ditemukan dirumahnya di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa dini hari (27/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan diduga ada unsur penistaan agama melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek merah, dan satu tripod yang diduga untuk pembuatan konten tersebut.
Lebih lanjutnya, Kombes Pol Bayu juga menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, tindakan tersangka diduga dilatarbelakangi kekecewaannya terhadap kondisi ekonomi yang tengah dihadapinya, selain itu tersangka juga diketahui pernah menjadi konten kreator, tetapi belakangan ini sudah tidak lagi aktif seperti sebelumnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap RDM, tersangka dapat menjawab pertanyaan dengan lancar kepada petugas penyidik tim Ditressiber Poldasu. Namun, sampai saat ini Polisi masih mendalami latar belakang perbuatan yang dilakukan olehnya, termasuk kemungkinan adanya persoalan psikologi tersangka.
Dalam kasus ini, RDM dijerat dengan pasal Pasal 301 ayat (1) atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang tindak pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan, dan saat ini tersangka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedapan untuk kepentingan penyelidikan.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan turut mengimbau kepada masyarakat, agar bijak untuk menggunakan media sosial serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan berlatar belakang agama maupun kepercayaan.
Ia juga meminta para konten kreator diharapkan menggunakan platform digital media sosial secara bijak dan bertanggung jawab dengan tetap menghormati keberagaman dan menjaga kerukunan masyarakat.
“Kepada masyarakat khususnya pengguna media sosial, agar dapat lebih bijak lagi dalam menyebarkan konten kontennya, jangan sampai kasus kasus seperti ini terulang kembali” tutupnya.**Skn/999/Humas Poldasu
BACA JUGA :

Kapolsek Tapung Raya, Kompol Bambang Dewanto, Bantah Di Wilayahnya Ada Arena Judi Tembak Ikan

Ada Apa Dengan Kapolres Kampar, Arena Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Wilayah Hukumnya

Terkait THM Berkedok Salon Neeta, LPAI Kabupaten Asahan Angkat Bicara

Ada Apa, Pemilik THM Berkedok Salon Neeta Yang Diduga Istri Siri Oknum Polisi Minta Pemberitaan Dihentikan, Terkait Ada Wanita Over Dosis

Gawat, Wartawan SKN di Tawarin Rp.300 Ribu Untuk Menghentikan Pemberitaan THM Berkedok Salon di Kisaran




