Kapolres Asahan di Tantang Untuk Periksa Pemilik THM Berkedok Salon Neeta
Foto Ilustrasi
Sorot Kasus News – Asahan : Slogan Kabupaten Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan menjadi buah bibir di tengah masyarakat Asahan.
Pasalnya, beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 12 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 Wib dini hari warga dihebohkan dengan adanya peristiwa seorangwanita yang diduga berprofesi sebagai Lady Companion ( LC ) menginggal dunia lantaran diduga over dosis setelah mengkonsumsi narkoba.
Berdasarkan informasi yang beredar, wanita malang tersebut merupakan warga Jalan Paria Lingkungan VIII, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan berinisial WA.
Saat itu WA bersama dengan teman teman lainnya sedang menemi tamu ( Red – Pelanggan Hiburan Malam ) untuk menikmati sajian hiburan malam yang berada di salon neeta tepatnya di kawasan komplek pertokoan Graha Kisaran.
Selang beberapa saat, WA ditemukan tak sadarkan diri di dalam toilet yang berada di lantai 2 salon neeta yang dijadikan sebagai tempat sarana hiburan malam ( Red – Ruang Karaoke VIP ), hingga akhirnya korban di larikan ke rumah sakit Bunda Mulia yang tak jauh dari lokasi tersebut.
Namun ironisnya, nyawa WA tak sempat tertolong, hingga akhirnya pihak rumah sakit menyatakan WA telah meninggal dunia.
Akibat kejadian tersebut, salon neeta menjadi pusat perhatian masyarakat asahan, dengan beragam spekulasi liar di tengah masyarakat.
Salah satunya adalah, seorang ibu rumah tangga yang rumah nya tak jauh dari lokasi kejadian mengatakan sangat terkejut mendengar kabar adanya seorang wanita meninggal dunia lantaran di duga akibat over dosis setelah mengkonsumsi narkoba di tempat hiburan malam yang berada di salon neeta.
“Kami juga heran bang, kok ada salon menyediakan tempat karaoke, setau kamu tempat itu salon, ternyata hanya kedok saja” ucap salah satu warga yang namanya tak ingin diberitakan. (12/10/2026)
Ditempat terpisah, salah satu praktisi hukum yang juga putra asli Kabupaten Asahan, Harles Sitorus, SH, saat dimintai komentarnya tentang adanya kegiatan usaha hiburan malam yang berkedok usaha salon mengatakan, pemilik salon bisa dikenakan sanksi pidana.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pemilik salon neeta diduga sebagai tindakan memanipulasi izin usaha, karena terdapat kegiatan lainnya di dalam salon tersebut, dengan mejalankan usaha tempat huburan malam.
“Pemilik salon bisa dikenakan sanksi pidana, itu termasuk dalam tindakan memanipulasi izin, mereknya salon, isinya hiburan malam, kasus ini bisa di usut” ucapnya.
Lebih lanjutnya ia juga mengatakan Jika tempat tersebut beroperasi sebagai tempat hiburan malam namun hanya memegang izin salon, maka operasional hiburan malamnya dianggap ilegal, dan ini bisa dekanakan pelanggaran pasal Pasal 432 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Tidak hanya itu saja, sanksi pidana lainnya juga bisa dikenakan ke dalam pasal Pasal 274 KUHP Baru, penyelenggaraan keramaian tanpa izin, yang masuk dalam kategori ketentuan perizinan keramaian umum.
“Pemilik salon neeta bisa di jerat dengan pidana, kalau mereka tidak mengantongi izin, namun izin apa dulu yang mereka kantongi, ini harus dapat di buktikan juga” tambahnya.
Selain itu, Harles juga mengometari tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP – MB ) terkait tempat hiburan malam berkedok salon neeta.
“Biasanya tempat hiburan malam identik dengan minuman beralkohol, ini juga perlu dipertanyakan, apakah salon neeta mengantongi izin untuk memperdagangkan minuman beralkohol taua tidak, jika tidak ini juga perlu menjadi perhatian serius” sebutnya.
Ia juga meminta kepada Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K, agar adanya kasus tempat hiburan malam yang berkedok salon dengan lebel salon neeta diharapkan dapat menjadi perhatian serius di jajaran Polres Asahan.
Bahkan terkait adanya seorang LC yang meninggal dunia akibat diduga over dosis setelah mengkonsumsi narkoba di lokasi tersebut perlu juga untuk dilakukan penyelidikan, apakah salon neeta dijadikan sebagai tempat peredaran narkba atau malah sebaliknya.**Red/Zulham
BACA JUGA :

Kapolsek Tapung Raya, Kompol Bambang Dewanto, Bantah Di Wilayahnya Ada Arena Judi Tembak Ikan

Ada Apa Dengan Kapolres Kampar, Arena Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Wilayah Hukumnya

Terkait THM Berkedok Salon Neeta, LPAI Kabupaten Asahan Angkat Bicara

Ada Apa, Pemilik THM Berkedok Salon Neeta Yang Diduga Istri Siri Oknum Polisi Minta Pemberitaan Dihentikan, Ter...

Gawat, Wartawan SKN di Tawarin Rp.300 Ribu Untuk Menghentikan Pemberitaan THM Berkedok Salon di Kisaran




