Oknum Waketum Germas PPA Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Diduga Gelapkan 1 Unit Mobil Mewah
Foto Ilustrasi
Sorot Kasus News – Pekanbaru : Oknum Wakil Ketua Umum ( Waketum ) GERMAS PPA, wanita berinisial RP ( 42 ) dilaporkan oleh kuasa hukum IL Rahayu melalui Kantor Pengacara Hukum Dedy Harianto Lubis & Rekan ke Polresta Pekanbaru pada Juni 2026 yang lalu terkait dugaan kasus penggelapan mobil.
Dedi Harianto Lubis, SH, saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp nya mengatakan, bermula klien nya dikenalkan oleh salah satu kerabatnya yang bernama Yeti terhadap terlapor RP (42) untuk membantu menyelesaikan permasalahan internal di keluarga IL Rahayu.
Saat itu RP berjanji akan membantu IL Rahayu untuk menyelesaikan permasalahannya, namun dibalik semua itu ternyata RP memiliki niat lain dengan modus meminjam kendaraan milik IL Rahayu untuk kendaraan operasional RP dalam mengurus perkara tersebut.
Baca Juga : Hajab, Diduga Mobil Dinas Propam Polres Tapsel Tabrak Lari, Pengemudinya Dibawah Umur
“Awalnya terlapor ( Red – RP ) ingin membantu klien saya untuk menyelesaikan permasalahannya di Polsek Mandau, kemudian RP meminta untuk dipinjamkan mobil milik klien saya, alasannya untuk kendaraan operasional agar kasusnya cepat selesai, namun hingga kini mobilnya tak kunjung dikembalikan” terang Dedi Harianto. (12/10/2026)
Menurut keterangan Dedi, mobil Innova Venturer dengan plat kendaraan BM 1594 EV yang dipinjam oleh terlapor sejak bulan Juni 2026 hingga saat ini tidak tau keberadaannya dan kondisinya. Padahal kliennya IL Rahayu berkali kali sudah meminta agar mobil tersebut segera di kembalikan.
“Janji untuk membantu tak ditepati, malah mobilnya yang di gelapkan, padahal sudah berkali kali klien saya meminta agar mobil tersebut segera di kembalikan, sampai saat ini dimana posisi mobil tersebut juga kami tidak tau” kesalnya.
Karena RP dinilai tidak mempunyai niat baik untuk mengembalikan mobil yang ia pinjam, akhirnya IL Rahayu pun didampingi kuasa hukumnya Dedi Harinto, SH melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru dengan surat laporan nomor LP/B/770/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 14 Juni 2026.
“Alhamdulilah hari ini, status laporan kami ( Red – Laporan IL Rahayu ) sudah dinaikan ketahap penyelidikan, dan klien saya juga sudah di mintai keterangan lanjutannya oleh penyedik Satreskrim Polresta Pekanbaru” tambahnya.
Ditempat terpisah, tim investigasi Sorot Kasus News juga mencoba menelusuri rekam jejak digital RP yang dikabarkan sebagai konten kreator di beberapa jejaringan sosial.
Berdasarkan penelusuran, RP juga diduga telah banyak melakukan penipuan kepada beberapa orang yang ia kenal melalui jejaringan sosial dengan modus yang sama, mengiming imingi target untuk dapat membantu dan menyelsaikan persoalan yang tengah dihadapi, terkait persoalan hukum.
“Gak heran bang, udah banyak yang kena, hanya kami gak mau melaporkan, awalnya mau membantu, tapi ujung ujungnya minta uang alasan untuk operasional, kasus gak selesai uang pun raib” cetus salah satu sumber yang namanya tak ingin diberitakan.
Tak hanya itu saja, RP pun dikabarkan sering membuat konten konten aktifitas tentang dirinya yang seolah olah telah berhasil membantu permasalahan orang lain, padahal menurut sumber itu hanya diduga sebagai kedok saja untuk mengelabui calon targetnya.
“Abang cek saja sendiri konten kontennya, dan lihat komen komen nya bang, pasti abang akan tau sendiri kalau belum dihapusnya bang” sebut sumber.
Tidak hanya sampai di situ, tim investigasi Sorot Kasus News juga mencoba untuk menghubungi RP melalui pesan whatsapp terkait informasi yang beredar.
RP pun membantahnya dengan menyebutkan “Udah selesai apa yg mau di naikan berita, Kalau mau tau jumpai dia, Ada yg nyuruh ya, Saya yg kasih makan dia, Biaya berobat, Sewa rumah, Pinjol istri nya, Pampers, Perbaiki motor anaknya, Bukti tf ama saya ada semua, Jgn merasa korban hidup dia saya yg nangung” sebut RP dalam pesan singkatnya pada wartawan.
Terkait mobil yang ia dipinjam, RP juga mengakui kalau mobil tersebut belum dikembalikan oleh nya ke IL Rahayu. “Iya mobilnya belum saya kembalikan” tutupnya.**Skn/999
BACA JUGA :

Kapolsek Tapung Raya, Kompol Bambang Dewanto, Bantah Di Wilayahnya Ada Arena Judi Tembak Ikan

Ada Apa Dengan Kapolres Kampar, Arena Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Wilayah Hukumnya

Terkait THM Berkedok Salon Neeta, LPAI Kabupaten Asahan Angkat Bicara

Ada Apa, Pemilik THM Berkedok Salon Neeta Yang Diduga Istri Siri Oknum Polisi Minta Pemberitaan Dihentikan, Ter...

Gawat, Wartawan SKN di Tawarin Rp.300 Ribu Untuk Menghentikan Pemberitaan THM Berkedok Salon di Kisaran




