DPW PWMOI Riau Minta Polresta Pekanbaru Transparan Terkait Kasus Kriminalisasi Terhadap Desi Silvia Anggraini
Sorot Kasus News – Pekanbaru : Terkait kasus penganiayaan dan penyekapan serta intimidasi yang dilakukan oleh seorang warga berinisial GS terhadap Advokat muda yang dalam menjalankan tugasnya, Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau angkat bicara.
Ketua DPW PWMOI Provinsi Riau, H. Rio Kasairy, S.Sos, dikantor sekretariat mengatakan bahwa advokat muda Desi Silvia Anggraini, S.H, M.H yang dianiayaan dan disekap serta di intimidasi tersebut adalah merupakan anggota DPW PWMOI di bidang Hukum dan Advokasi.
Rio Kasairy menyebutkan perlakuan kekerasan, penyekapan dan intimidasi yang dialami Desi tersebut ketika dirin nya mengantarkan surat somasi kepada inisial GS yang berkaitan dengan adanya dugaan melakukan perampasan dan penggelapan barang berharga milik klien dari Law Office Jaka Marhaen SH & Ass tempat Desi dan rekannya bekerja,” ujar Rio Kamis (8/10/2026).
Lebih lanjut Rio mengatakan bahwa dari kejadian yang dialami oleh Desi tersebut saat bertugas sebagai advokat tentu dilindungi oleh undang-undang, begitu juga kita sebagai wartawan, dalam bertugas juga dilindungi oleh undang-undang, jadi ini kami minta Polresta Pekanbaru segera diusut tuntas laporan anggota kami tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Dan dengan tegas kami minta Polresta Pekanbaru, atas yang dialami oleh anggota kami tersebut, permasalahan ini akan kami kawal dan Polresta Pekanbaru untuk bisa segera bergerak memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut dimintai keterangannya,” ucap Rio.
“Selain itu juga, kami minta Polresta Pekanbaru transparan dalam penanganan permasalahan ini, tidak ada yang ditutupi keteranganya ketika kami mempertanyakan perjalanan laporan dari anggota kami tersebut,” pungkas Rio.
Terakhir, mengingat inisial GS ini adalah selaku Ketua RW di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, meminta Walikota Pekanbaru, melalui camat dan juga lurahnya untuk memberikan teguran keras terhadapnya.
“Seharusnya, seseorang yang dituakan selangkah dilingkungan masyarakar, tidak pantas dan tidak patut berbuat seperti itu,” tutup Rio.**Skn/ Tim
BACA JUGA :

Kapolsek Tapung Raya, Kompol Bambang Dewanto, Bantah Di Wilayahnya Ada Arena Judi Tembak Ikan

Ada Apa Dengan Kapolres Kampar, Arena Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Wilayah Hukumnya

Terkait THM Berkedok Salon Neeta, LPAI Kabupaten Asahan Angkat Bicara

Ada Apa, Pemilik THM Berkedok Salon Neeta Yang Diduga Istri Siri Oknum Polisi Minta Pemberitaan Dihentikan, Ter...

Gawat, Wartawan SKN di Tawarin Rp.300 Ribu Untuk Menghentikan Pemberitaan THM Berkedok Salon di Kisaran




