Oktober 25, 2026

Ketua Koperasi CAS Minta Segera Polda Riau Segera Periksa Direktur Pt. TPP Terkait Dugaan Penggelapan Rp.6,5 M

Ketua Koperasi CAS Minta Segera Polda Riau Segera Periksa Direktur Pt. TPP Terkait Dugaan Penggelapan Rp.6,5 M

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Direktur Utama PT. Trikona Tara Pravity (TTP) berinisial AT secara resmi dilaporkan ke Polda Riau atas dugaaan melakukan penipuan dan penggelapan dana masyarakat atas nama Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS), sebesar Rp. 6,5 miliar.

Selain itu juga dilaporkan pria berinisial CLT atas dugaan pemalsuan dokumen di Provinsi Riau.

Ungkap Ketua Koperasi CAS, Sopiyan Alsori M, yang telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada bulan april yang lalu

“Kami secara resmi telah melaporkan AT atas dugaaan penipuan dan penggelapan, serta CLT atas dugaan pemalsuan dokumen. Peristiwa itu terjadi di Aula Balam Sempurna, Dusun Beringain, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir pada 2 April 2026 lalu,” kata sopian pada Sorot Kasus News melalui sambungan teleponnya.

“Awalnya bermula pada 22 April 2026, saat sopian (pelapor) menerima informasi dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir, terkait adanya pihak yang mengajukan permohonan rekomendasi pergantian pengurus Koperasi CAS. Pengajuan tersebut disertai sejumlah dokumen yang mengatasnamakan Koperasi CAS,” ucapnya.

Selanjutnya saya kembali mendapat konfirmasi dari seorang pejabat Kabid Ibu Yani di dinas tersebut.

Dimana menyatakan bahwa permohonan pergantian pengurus ditolak karena tidak memiliki legalitas yang sah

Sebagai Ketua Koperasi CAS merasa dirugikan secara kelembagaan dan administratif, akhirnya diputuskan menempuh jalur hukum lewat kuasa hukumnya.

Hari ini kami datang kembali kamis 24/9/26 ke Polda Riau dan mendapatkan informasi perkembangan positif dari penyidik dan berharap Polda Riau segera seret para terlapor.**Skn/FHM

Bagikan Ke :