LPSH Kembali Soroti Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Asahan Senilai Rp52,5 Miliar
Foto : ilustrasi
Sorot Kasus News – Asahan : Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Kabupaten Asahan kembali menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan dengan total anggaran yang dilaporkan mencapai sekitar Rp52,5 miliar untuk periode 2019 hingga 2025.
Kali ini, LPSH kembali menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan pada Juli 2025 dan kemudian diperkuat dengan surat susulan tertanggal 15 April 2026.
LPSH menilai belum adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah ditelaah dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, LPSH memang telah melaporkan dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ke Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dan Kejaksaan Negeri Asahan melalui surat Nomor 380/LPSH/Lap.du/Nydik.JPN/VII tertanggal 18 Juli 2025. Laporan tersebut menyangkut penggunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan selama periode 2019–2025.
LPSH Kembali Kirim Surat ke Kejagung
Ketua LPSH Kabupaten Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, mengatakan pihaknya kembali menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung melalui surat Nomor 448/LPSH-AS/WAS-TIN.LANJ/JPN/IX tertanggal 18 September 2026.
Menurut Tumpak, langkah tersebut dilakukan karena pihaknya belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai perkembangan laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Asahan yang telah mereka sampaikan sebelumnya.
“Kasus ini sudah kita laporkan sejak tahun 2025. Kemudian kita kembali menyampaikan surat pada 15 April 2026 untuk meminta tindak lanjut. Sampai sekarang kami belum mendapatkan kejelasan yang konkret mengenai sejauh mana proses penanganannya,” ujar Tumpak kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Tumpak mempertanyakan bagaimana perkembangan penanganan laporan tersebut, terutama karena nilai dana hibah yang menjadi objek laporan menurut LPSH mencapai Rp52,5 miliar selama periode 2019–2025.
“Anggaran yang kami laporkan nilainya cukup besar. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai apakah laporan tersebut telah dilakukan penelaahan, pemeriksaan atau penyelidikan, dan sampai sejauh mana prosesnya,” katanya.
Pertanyakan Komitmen Penanganan Laporan
Tumpak juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memperoleh pernyataan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH, MH, ketika dikonfirmasi mengenai laporan tersebut pada 7 Mei 2026.
Menurut Tumpak, saat itu Muhibuddin menyampaikan bahwa laporan tersebut akan terlebih dahulu diperiksa dan apabila ditemukan bukti yang cukup akan ditindaklanjuti, sedangkan apabila tidak ditemukan bukti yang memadai maka prosesnya dapat dihentikan.
“Beliau menyampaikan akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Kalau cukup bukti akan ditindaklanjuti dan kalau sebaliknya akan dihentikan. Tetapi sampai sekarang kami mempertanyakan hasil dari pengecekan tersebut,” ujar Tumpak.
Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah laporan tersebut nantinya terbukti atau tidak, melainkan adanya kepastian mengenai proses hukum terhadap laporan masyarakat.
“Kalau memang tidak cukup bukti, sampaikan secara resmi. Kalau ada bukti dan memang perlu ditindaklanjuti, kami juga berharap prosesnya dilakukan sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena tidak mendapatkan informasi yang jelas,” katanya.
Jangan Sampai Laporan Masyarakat Tidak Jelas Ujungnya
Tumpak berharap Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat memberikan penjelasan mengenai posisi terakhir laporan tersebut.
Ia menilai transparansi mengenai perkembangan laporan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Jangan sampai laporan masyarakat seperti masuk ke dalam peti es. Kami ingin tahu secara jelas sampai di mana prosesnya. Kalau ada pemeriksaan, siapa yang diperiksa, kalau ada pendalaman, apa hasil pendalamannya. Kalau dihentikan, apa alasannya dan dasar hukumnya,” tegasnya.
Sebelumnya, pemberitaan pada November 2025 juga mencatat adanya perbedaan informasi mengenai penanganan laporan tersebut, termasuk keterangan bahwa perkara berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI tahun tertentu disebut diproses oleh kepolisian dan Inspektorat Asahan. Hal itu menunjukkan perlunya penjelasan resmi mengenai posisi laporan LPSH yang mencakup periode 2019–2025 agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
LPSH: Biarkan Aparat Penegak Hukum yang Membuktikan
Tumpak menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum, Menurutnya, LPSH tidak berada pada posisi untuk menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari lembaga yang berwenang.
“Kami menyampaikan laporan karena ada dugaan dan ada hal-hal yang menurut kami perlu diperiksa. Apakah nantinya terbukti atau tidak, itu kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah laporan tersebut diperiksa secara profesional, objektif dan transparan,” ujarnya.
Adapun nilai Rp52,5 miliar yang menjadi sorotan LPSH sebelumnya disebut berasal dari akumulasi bantuan hibah KONI Kabupaten Asahan sepanjang 2019–2025. Pemberitaan pada 2025 mencatat rincian yang diklaim LPSH antara lain Rp9,8 miliar pada 2019, Rp7 miliar pada 2020, Rp6,5 miliar pada 2021, Rp6,5 miliar pada 2022, Rp7 miliar pada 2023, serta Rp8 miliar pada 2024 dan Rp8 miliar pada 2025.
Rincian dan pertanggungjawaban setiap tahun tersebut tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen APBD, dokumen pencairan, serta laporan pertanggungjawaban resmi.
Dengan kembali mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung, LPSH berharap laporan tersebut memperoleh kejelasan dan tidak berhenti pada tahap administrasi semata.
“Sekali lagi kami bukan meminta perkara ini dipaksakan. Kami hanya meminta agar laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur hukum. Kalau memang tidak terbukti, jelaskan. Kalau ditemukan bukti, silakan ditindaklanjuti. Itu yang kami harapkan,” pungkas Tumpak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan terbaru dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai perkembangan surat terbaru LPSH tertanggal 18 September 2026 tersebut.
Pihak KONI Kabupaten Asahan juga belum dimintai keterangan terbaru mengenai substansi dugaan penyimpangan yang dilaporkan LPSH.**Red/Zulham
BACA JUGA :

Praktisi Hukum Soroti Biaya Visum RSUD HAMS Kisaran Untuk Proses Lidik Atas Kasus Korban Kekerasan Seksual, Min...

Ketum DPP IWO Indonesia Minta Penyidik Polresta Kerawang Harus Tetap Objektif dan Independen Terkait Penanganan...

Barcode Absensi 177 Desa Rp. 3,5 Juta Per Unit Diduga Mark-Up, Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan Lakukan P...

Pemkab Dianggap Tutup Mata, Biaya Visum dan Medical Check-Up RSUD HAMS Kisaran Diduga Dijadikan Ajang Korupsi

Diduga SKT Terbit di Kawasan Hutan, Forwaka Desak Kejari Tuntaskan Kasus Mantan Camat Pulau Rakyat dan Periksa ...




