Agustus 6, 2026

Gawat, Ternyata Untuk Menjadi Pendamping Desa Di Kab Asahan Diduga Harus Bayar, Ini Dia Diduga Pelakunya

Gawat, Ternyata Untuk Menjadi Pendamping Desa Di Kab Asahan Diduga Harus Bayar, Ini Dia Diduga Pelakunya

Foto Ilustrasi Bukti Setoran Yang Diduga Hasil Pungli Calon Pendamping Desa

Sorot Kasus News – Asahan : Beredar luas isu adanya pungutan liar ( Pungli ) yang dilakukan oleh seorang berinisial GUN kepada beberapa orang untuk bisa bekerja menjadi pendamping desa di Kabupaten Asahan.

Hal ini terjadi pada tahun 2024, Saat itu GUN yang diduga sebagai calo penerimaan rekrutmen pendamping desa meminta sejumlah uang kepada calon pendamping desa dengan nominal Rp. 5 juta perorang.

Kasus ini pun mulai menjadi sorotan publik, setelah salah satu sumber yang berhasil di himpun dilapangan yang namanya tak ingin diberitakan mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Praktik Pungli Disorot, Kepala SMAN 1 Kisaran Kangkangi Program Unggulan Sekolah Gratis Gubsu Boby

“Waktu itu kalau tidak salah tahun 2024, bulannya saya lupa, GUN menjanjikan kepada beberapa orang calon yang ingin menjadi pendamping desa bisa lolos seleksi asal membayarkan uang sebesar Rp. 5 juta perorang” sebut sumber.

Tak hanya itu, sumber juga menunjukan kepada tim investigasi Sorot Kasus News bukti setoran yang di duga hasil pungli yang dilakukan oleh GUN sebesar Rp. 20 juta dengan melakukan transfer kepada seseorang berinisial A yang diduga berperan untuk mengatur kelulusan rekrutmen calon pendamping desa di tingkat Kementerian Desa.

“Uang yang diduga hasil dari kutipan ( Red – Uang Suap ) yang dilakukan oleh GUN itu, diduga di transfer ke rekening A, yang disebut sebagai orang yang akan membantu meloloskan calon pendamping desa di pusat” tambahnya.

Sumber juga menyebutkan, kalau A ini adalah orang yang punya power ( Red – Koneksi ) dan diketahui sebagai pengurus di salah satu partai politik di Sumatera Utara.

“GUN sering menyebut kalau A adalah orang yang memiliki koneksi beberapa pejabat hingga tingkat Kementerian, bahkan kalau tidak salah A bermain tidak sendiri, tetapi ada juga B yang diketahui mereka masih satu partai ( Red – Partai Politik )” jelasnya.

Mengetahui adanya dugaan pungli ( Red – Suap ) untuk menjadi calon pendamping desa yang diduga dilakukan oleh GUN, tim investigasi saat ini sedang menelusuri kebenarannya, dan mencari tau siapa saja yang diduga menjadi korban GUN.

Sampai berita ini dilansir, GUN belum dapat ditemui untuk di mintai keterangannya atas bukti setoran transfer yang dikirim melalui Bank BRI tanggal 30 bulan Desember 2024 kepada A, apakah unag tersebut hasil pungli calon pendamping desa atau bukti setoran lain.

Jika  terbukti telah melakukan tindakan pungli atas rekrutmen calon pendamping desa, maka kasus ini akan segera untuk dilaporkan kepada Kementerian Desa dan Aparat penegak Hukum ( APH ) untuk segera mendalami kasus tersebut**Red/999

Bagikan Ke :