Agustus 6, 2026

Kejari Asahan Diminta Serius Tangani Kasus TGR Peta Desa, Masyarakat Meminta Kasusnya di Naikan Ketahap Tindak Pidana Korupsi

Kejari Asahan Diminta Serius Tangani Kasus TGR Peta Desa, Masyarakat Meminta Kasusnya di Naikan Ketahap Tindak Pidana Korupsi

Foto Ilustrasi Peta Desa

Sorot Kasus News – Asahan : Berdasarkan peraturan, jika terjadi temuan atas kerugian keuangan pada negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam waktu selama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dapat meningkatkan status temuan ke tahap penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi.

Terkait persoalan adanya temuan atas pengadaan peta desa di 177 desa yang ada di Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Asahan beberapa waktu lalu masih menjadi sorotan publik.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kepala Seksi ( Kasi ) Inteligen, Heriyanto Manurung, SH, membenarkan adanya LPH dari pihak Inspektorat Kabupaten Asahan yang masuk atas selisih anggaran pemyediaan peta desa sebesar Rp. 400 juta yang diduga di mark up. Jumat (8/5/2026)

Baca Juga :  Inspektorat Asahan Limpahkan Hasil Pemeriksaan Pengadaan Neonbox, Peta Desa, Plank 3T di Kejari

Sebelumnya juga, pihak  Inspektorat Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Inspektorat, Abdul Rahman saat di konfirmasi membenarkan kalau laporan hasil pemeriksaan (LHP) pengadaan  tersebut sudah diserahkan ke Kejari Asahan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Asahan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) pengadaan barang-barang tersebut sudah kita diserahkan ke Kejari Asahan,” ujarnya pada Kamis (7/5/2026) yang lalu.

Menindaklanjuti adanya dugaan pihak rekanan ( Red – penyedia barang ) yang belum mengembalikan TGR tersebut , Kasi Pidsus melalui Kasi Intel Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, SH, MH, saat di konfirmasi membenarkan kalau TGR peta desa senilai Rp.400 juta belum juga dikembalikan pihak penyedia.

“Terkait TGR pengadaan peta desa yang belum dikembalikan, dalam waktu dekat kita akan memanggil dan periksa pihak penyedia termasuk sejumlah kepala desa,” terang Kasi Intel yang baru menjabat ini. (03/8/2026)

Sementara TGR untuk pengadaan Plank 3 T, Neon Box dan Buku Perdes yang jumlahnya kecil, dikatakannya telah dikembalikan disertai bukti pengembalian.

Hanya saja, Beliau terlihat enggan untuk menyebut berapa jumlah uang yang dikembalikan, Dan pada saat disinggung soal pengembalian sejumlah uang apakah kasus ini dapat menghilangkan perbuatan suatu tindak pidana korupsi,  Sayangnya, Kasi Intel tak menjawab.

Berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan, pengadaan peta desa yang dianggap cacat hukum tersebut kini masih terpajang di 177 kantor desa yang tersebar di Kabupaten Asahan.

Sementara, di tempat terpisah Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Asahan, Syarifuddin Harahap, SPd meminta pihak Kejari Asahan untuk dapat menaikan kasus ini ketahap  penyelidikan dan penyidikan.

Karena menurutnya, ketentuan mengenai batas waktu 60 hari ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Pasal 20 ayat 3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).

“Sudah jelas semua tertuang dalam aturan, ini seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Asahan wajib menindaklanjuti bahkan menaikan kasus hukum nya ke tahap penyelidikan dan penyidikan” Ucapnya.

Tidak hanya itu saja, Ketua DPC LSM PMP-RI Asahan, Hendra Syahputra, SP, juga menyebutkan bahwa pembuatan peta desa umumnya dilakukan melalui pembentukan tim khusus guna memastikan data yang dihasilkan akurat, partisipatif dan memiliki legalitas.

Selain itu tim bertugas merencanakan, mengumpulkan data lapangan hingga memproses peta. Apabila pembuatan peta desa ini tanpa mekanisme yang jelas, maka bisa masuk keranah tindak pidana, katanya.**Red/Zulham

Bagikan Ke :