Juli 29, 2026

Diduga Tak Memiliki Izin, Ruko Eks Bengkel Dijadikan Sekolah Swasta RA Nursaidani 2, Nekat Terima Murid Baru

Diduga Tak Memiliki Izin, Ruko Eks Bengkel Dijadikan Sekolah Swasta RA Nursaidani 2, Nekat Terima Murid Baru

Foto : Sekolah Swasta RA. Nursaidani 2 Yang Berada di Jalan Pengilar Kec. Medan Amplas

Sorot Kasus News – Medan : Warga disekitar resah, akibat adanya selebaran kertas yang terpasang di pagar bekas rumah toko ( Ruko ) bengkel penjualan sparepart kendaraan bertuliskan menerima pendaftaran murid baru yang diduga selebaran tersebut milik yayasan RA Nursaidina 2.

Berdasarkan pantau dilapangan, Selasa (21/7/2026) salah satu warga yang tak ingin namanya diberitakan menyebutkan ruko eks bengkel tersebut yang berada di Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas sejak 1 tahun belakangan disewa oleh pihak yayasan RA Nursaidina 2.

“Katanya itu sekolah bang, tapi kami juga tak tau karena tak ada plank sekolah nya” sebutnya.

Baca Juga :  Kasus Playgroup Sekolah Djuwita Batam Terus Berlanjut, Penyidik Bidik Tersangka Baru

Menurut keterangan nya, tempat tersebut digunakan sebagai tempat kegiatan belajar mengajar oleh pihak yayasan, namun ironisnya pihak yayasan tidak mendirikan plank sekolah sebagaimana mestinya.

Selain itu sebagian warga menjadi resah dengan kehadiran yayasan tersebut, selain tidak adanya plank informasi tempat adanya kegiaatan proses belajar mengajar, jika di sinyalir sekolah tersebut tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ( Kemenag RI )

Dengan adanya hal ini, tentunya menjadi hal yang serius bagi pihak yang terkait, khususnya Kemenag RI untuk melakukan peninjauan ke lokasi dan melakukan penindakan tegas apabila terdapat pelanggaran.

Berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana penjara 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Hingga berita ini dilansir, Ketua Yayasan RA Nursaidani 2 saat dihubungi melalui nomor  0821-6850-07xx tidak menjawab untuk dimintai komentarnya terkait hal ini.**Skn/Tim

Bagikan Ke :