Diduga Ilegal, Sebanyak 1677 Kayu Gelondongan Ditemukan Oleh Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumut Di Asahan
Foto : Penampakan Kayu Gelondongan Yang Diduga Ilegal Disalah Satu Sawmill di Kelurahan Mutiara Kisaran

Sorot Kasus News – Asahan : Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Utara temukan sebanyak 1677 kayu gelondongan yang di duga ilegal di 5 perusahaan di Kota Kisaran Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu 13 Mei 2026 beberapa waktu lalu.
Kayu gelondongan yang diduga ilegal tersebut sebelum nya tim Gakkum Kehutanan mendapatkan informasi dari laporan masyarakat, terkait adanya dugaan kegiatan illegal logging dari hasil pembalakan liar di Desa Poldung, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan di tampung ke sejumlah industri pengolahan kayu di wilayah Kisaran.
Berkat laporan tersebut, akhirnya tim Gakkum Kehutanan melakukan razia di sejumlah tempat sebagaimana informasi yang telah di terima dari laporan masyarakat.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, bahwa pengungkapan dilakukan bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara.
Hari juga merincikan jumlah hasil sitaan terhadap ribuan kayu gelondongan yang di duga ilegal itu yakni, dari CV. AMS ditemukan sebanyak 758 batang kayu gelondogan, dan 12 unit mesin bandsaw, lalu di UD R di temukan sebanyak 413 batang kayu gelondomgan beserta 5 unit mesin bandsaw, kemudian di CV FJ ditemukan sebanyak 36 batang kayu gelondongan dan 6 unit mesin bandsaw.

Tidak hanya itu aja, pada CV MBS juga ditemukan sebanyak 360 batang kayu gelondongan dan 2 unit mesin bandsaw, dan yang terakhir CV SJP ada sebanyak 110 batang kayu gelondongan beserta 5 unit mesin bandsaw.
“Semuanya telah kami sita, dan kami terus melakukan pengecekan di lapangan untuk menelusuri asal – usul kayu tersebut, baik legalitas dokumen angkutan serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu ” Beber Hari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2026).
Selain kayu bulat gelondongan, tim juga menemukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso dilokasi industri pengolahan kayu dimaksud tersebut, dan tim Gakkum Kehutanan masih terus menyelidiki ke 5 perusahaan tersebut, terkait kelengkapan dokumen.
“Penyidik masih memeriksa ke 5 pengusaha itu, dan , tenaga teknis pekerjanya juga turut diperiksa, dan beberapa orang saksi” Tambahnya.
Menurutnya, Jika dari hasil pemeriksaan nantinya jika ditemukan fakta kayu tersebut berasal dari hasil pembalakan liar, maka perkara ini akan diproses melalui instrumen hukum, baik administrasi maupun pidana.
“BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut masih mengukur kayu log serta pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang barcode atau penanda legalitas kayu serta dokumen perizinan lainnya,” tutup Heri.
Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menuturkan bahwa operasi gabungan yang dilakukan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul penting tata kelola hasil hutan nasional.
Sawmill (red-perusahaan pengelola kayu) bukan sekadar hanya tempat pengolahan kayu, tetapi harus dapat memastikan apakah kayu tersebut merupakan dari hasil hutan yang masuk ke industri dari sumber yang sah atau tidak, Namun ketika kayu tanpa asal – usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan pastinya ikut dilemahkan,” ujarnya.
Dengan tegas, Dwi Januanto juga mengatakan, Pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat dan diperketat agar kayu ilegal ini tidak menemukan jalannya menuju pasar gelap.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan, tepat nya di salah satu kilang pengolahan kayu ( red – Sawmill ) yang berada di Jalan KH. Agus Salim Kisaran dan Jalan Budi Utomo Kisara, ditemukan ratusan ton kayu gelondongan yang diduga illegal menumpuk dilokasi.
Terkait permasalahn ini, masyarakat kisaran meminta agar pihak dinas terkait dan aparatur hukum dapat menindaknya, karena kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama.
“Praktik ilegal loging ini sudah berjalan cukup lama, anehnya dinas terkait dan aparat penegak hukum diam seperti pura pura tidak tahu” Ucap salah satu warga yang namanya tak ingin diberitakan.
Menanggapi persoalan tentang penangkapan kayu gelondongan di kilang sawmil di Kisaran yang diduga illegal, Kepala UPT KPH Wilayah III Kisaran, Jonner E.D. Sipahutar, dicoba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp masih enggan memeberikan berkomentar.**Red/Zulham

